Translate

Jumat, 16 Maret 2018

Janganlah Sholat Dengan Ngebut

Sebuah fenomena yang memprihatinkan, ketika seseorang sedemikian tangkas dan cekatannya menyelesaikan sholat dalam waktu yang demikian singkat, sehingga seakan-akan dengan semakin beranjaknya usia merambat, semakin tinggi ‘jam terbangnya’, semakin terlatih pula ia menyelesaikan sholat dengan catatan waktu tercepat. Subhaanallaah…!

Semangat beribadah yang tinggi pada seseorang sering dijadikan sebagai sarana olahraga alternatif karena dengan kecepatan di atas rata-rata, amalan sholat-yang seharusnya demikian suci dan mulya- menjadi lebih mirip gerakan-gerakan senam tempo tinggi. Maasyaa Allaah !

Sering pula bacaan AlFatihah dan surat yang dibaca imam demikian cepatnya, sehingga sang imam tidak merasa perlu untuk ‘menghidangkan’ bacaan tartil yang menghantarkan makmum pada kekhusyu’an. Sang imam juga tidak merasa terbebani untuk memperdengarkan bacaan tersebut karena memang yang ada dalam benaknya adalah sesegera mungkin menyelesaikan rutinitas tersebut.

Saudaraku kaum muslimin, fenomena yang dipaparkan di atas bukanlah suatu hal yang mengada-ada. Fenomena yang menyedihkan dan merupakan musibah tersebut masih banyak ‘mewarnai’ lingkungan kita. Bukan hanya pada lingkungan orang-orang awam, di lingkungan pondok pesantren pun bukan suatu hal yang asing jika kita dapati seorang imam mengimami sholat dengan kecepatan yang tinggi. Terlebih lagi pada sholat-sholat sirriyah saat Imam tidak memperdengarkan bacaan-bacaan Qur’annya kepada makmum. Belum sempat makmum menunaikan gerakan ruku’, sang imam sudah i’tidal, kemudian sujud ‘ala kadarnya’ seperti seekor gagak atau ayam yang mematuk biji-bijian. Subhaanallaah!

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا

“ Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat. Maka Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya “(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ

“ Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhamamd shollallaahu ‘alaihi wasallam) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera “(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah)

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا

“ Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘ Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya “ (H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)

Ketika melakukan Ibadah Shalat, baik munfarid maupun berjamaah hendaklah dilakukan dengan khusuk, tuma’ninah, dan sakinah (tidak tergesa-gesa). Sebagaimana sabda Rasul saw. :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ قَالَ ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَرَآنَا حَلَقًا فَقَالَ مَالِي أَرَاكُمْ عِزِينَ قَالَ ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَقَالَ أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا قَالَ يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ

Dari Jabir bin Samurah RA, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah mendatangi kami, lalu beliau bersabda, ‘Aku melihat kalian mengangkat tangan seperti ekor kuda yang berjemur. Tenanglah saat shalat'” Kata Jabir, “Kemudian Rasulullah SAW mendatangi kami lagi saat kami sedang bergerombol. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak melihat kalian berpecah-belah’.” Kata Jabir, “Kemudian Rasulullah SAW keluar lagi kepada kami seraya bersabda, ‘Mengapa kalian tidak berbaris sebagaiamana para malaikat berbaris di sisi Tuhan mereka?’ Lalu kami bertanya, ‘Ya Rasulullah! Bagaimana para malaikat berbaris di sisi Tuhan mereka?’ Beliau menjawab, Mereka menyempurnakan shaf depan dan meluruskan serta merapatkan shafnya’ {Muslim 2/29, 132, Bab Perintah Tenang Dalam Shalat}

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا سَمِعْتُمْ اَلْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى اَلصَّلَاةِ, وَعَلَيْكُمْ اَلسَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ, وَلَا تُسْرِعُوا, فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا, وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau telah mendengar qomat, maka berjalanlah menuju sholat dengan tenang dan sabar, dan jangan terburu-buru. Apa yang engkau dapatkan (bersama imam) kerjakan dan apa yang tertinggal darimu sempurnakan.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari, dalam Bulughul Maram hadits No. 446).

Sebaliknya bagi orang yang shalatnya tergesa-gesa, oleh Rasulullah saw. ia ditegur dan disuruh untuk mengulang lagi shalatnya. Sebagaimana hadits berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ يَوْمًا ثُمَّ انْصَرَفَ فَقَالَ يَا فُلَانُ أَلَا تُحْسِنُ صَلَاتَكَ أَلَا يَنْظُرُ الْمُصَلِّي إِذَا صَلَّى كَيْفَ يُصَلِّي فَإِنَّمَا يُصَلِّي لِنَفْسِهِ إِنِّي وَاللَّهِ لَأُبْصِرُ مِنْ وَرَائِي كَمَا أُبْصِرُ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, ”Pada suatu hari Rasulullah shalat bersama kami. Setelah shalat beliau berpaling seraya bersabda, ‘Wahai Fulan! Mengapa kamu tidak memperbaiki shalatmu? Mengapa orang yang shalat tidak memperhatikan bagaimana dia melakukan shalat? Sesungguhnya dia shalat untuk dirinya sendiri. Demi Allah, sesungguhnya aku dapat melihat apa yang ada di belakangku sebagaimana aku bisa melihat apa yang ada di hadapanku.” {Muslim 2/27}

Dalam Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa sallam memerintahkan kepada orang yang “ngebut” shalatnya untuk mengulangi shalatnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ « إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا »

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397).

Maka wajib bagi kita untuk mengerjakan sholat dengan thuma’ninah dan tidak tergesa-gesa karena hal tersebut merupakan salah satu rukun sholat, yang jika tidak terpenuhi menyebabkan batalnya sholat. Dalam hadits di atas Rasulullah memerintahkan kepada seseorang tersebut untuk mengulangi sholatnya.

Mari kita kerjakan sholat dengan tenang dan nikmatilah! Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk mempersembahkan amal ibadah yang terbaik kepadaNya, dan menjadikan sholat sebagai sarana penyejuk jiwa, penjernih kalbu, pelapang dada, penghilang kesedihan dan yang mampu mendatangkan ketenangan batin, sebagaimana Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam menyatakan :

جُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصّلاَةِ

“ Dijadikan penyejuk jiwaku ada dalam sholat”(H.R Ahmad dan AnNasaa’i).

Dalam keadaan berjama’ah untuk imam dan makmum sebaiknya diperhatikan keterangan-keterangan berikut :

Orang yang Lebih Berhak Menjadi Imam

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Dari Abu Mas’ud Al Anshari RA, dia berkata,“Rasulullah SAW bersabda, Imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca dan memahami kitab Allah. Kalau mereka setara dalam qira’ah {membaca dan memahami Al Quran}, maka imamnya adalah orang yang paling banyak mengetahui Al Hadits. Kalau mereka setara dalam mengetahui hadits, maka imamnya adalah orang yang lebih awal hijrahnya. Kalau mereka sama-sama dalam berhijrah, maka imamnya adalah orang yang lebih awal islamnya. Janganlah sekali-kali orang menjadi imam di wilayah kekuasaan orang lain. Janganlah seseorang duduk di rumah orang lain pada tempat yang dimuliakan, kecuali atas izinnya’ {Muslim 2/133}

Imam agar Meringankan Bacaan Shalat

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ أَجْلِ فُلَانٍ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَضِبَ فِي مَوْعِظَةٍ قَطُّ أَشَدَّ مِمَّا غَضِبَ يَوْمَئِذٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ

Dari Abu Mas’ud Al Anshari RA, dia berkata, “Ada seorang pria menjumpai Rasulullah SAW sambil berkata, ‘Kami pasti telat dalam melaksanakan shalat Subuh karena imamnya si Fulan yang memperpanjang shalat.” Kata Abu Mas’ud, ‘”Saya sama sekali tak pernah melihat Nabi SAW marah dalam memberi nasihat kecuali pada hari itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Wahai seluruh manusia! Sungguh di antara kalian terdapat orang-orang yang suka mempersulit. Maka siapa saja yang menjadi imam hendaklah tidak memanjangkan shalat, sebab di belakangnya terdapat orang-orang tua. lemah dan orang yang mempunyai hajat’{Muslim 2/42-43}

عَنْ جَابِرٍ قَالَ صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الْأَنْصَارِيُّ بِأَصْحَابِهِ صَلَاةَ الْعِشَاءِ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ لَهُ مُعَاذٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا صَلَّيْتَ بِالنَّاسِ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ

Dari Jabir, ia berkata, “Mu’adz bin Jabal Al Anshari melakukan shalat Isya bersama para sahabatnya, lalu dia memperpanjang (bacaan shalatnya). Kemudian ada seorang di antara kami yang keluar lalu shalat sendiri. Hal itu dikabarkan kepada Mu’adz, lalu dia berkata, ‘Sesungguhnya dia adalah seorang yang munafik’. Dan ketika hal ini diketahui oleh laki-laki tersebut, ia mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan apa yang dikatakan Mu’adz. Rasulullah SAW bersabda, ‘Apakah kamu ingin menjadi penyebar fitnah, wahai Mu’adz? Apabila kamu shalat dengan orang banyak (menjadi imam), maka bacalah; Wasy-syamsi wa dhuhaha(Surah Asy-Syamsy), Sabbihis maa rabbikal ‘alaa (Surah Al A’laa), dan wallaili idza yaghsya,(Surah Al-Lail ), serta iqra’bismirabbika (Surah Al A’laq)’.” Shahih: Shahih Ibnu Khuzaimah(1633). Muslim (2/42).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوجِزُ وَيُتِمُّ الصَّلَاةَ

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW meringkas dan menyempurnakan shalat.” Shahih: Muttafaq alaih.

Imam adalah orang yang diridhoi oleh makmum

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا تُقْبَلُ لَهُمْ صَلَاةٌ الرَّجُلُ يَؤُمُّ الْقَوْمَ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ …

Dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “”Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak diterima; orang yang mengimami satu kelompok sementara mereka tidak menyukainya…” (Shahih Sunan Ibn Majah, 2/115).

Imam bertanggungjawab atas makmumnya

حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ قَالَ كَانَ سَهْلُ بْنُ سَعْدٍ السَّاعِدِيُّ يُقَدِّمُ فِتْيَانَ قَوْمِهِ يُصَلُّونَ بِهِمْ فَقِيلَ لَهُ تَفْعَلُ وَلَكَ مِنْ الْقِدَمِ مَا لَكَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْإِمَامُ ضَامِنٌ فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَإِنْ أَسَاءَ يَعْنِي فَعَلَيْهِ وَلَا عَلَيْهِمْ

Dari Ibnu Hazim, ia berkata, “Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi menunjuk seorang anak muda untuk menjadi imam shalat bersama mereka, lalu dikatakan kepada Abu Hazim, ‘Kamu melakukan hal itu, sedangkan kamu lebih dahulu masuk Islam, mengapa?'” Kemudian ia menjawab, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasululah SAW bersabda, ‘Imam itu orang yang bertanggungjawab. Apabila dia baik, maka kebaikan itu baginya dan bagi mereka. Tetapi apabila dia jelek, maka kejelekannya hanya untuk dirinya dan bukan untuk mereka’. ” Shahih: Ar-Raudh (1076-1080), Ash-Shahihah (1767).

Bila Imam mengamalkan keterangan-keterangan di atas, maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya, sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا, وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُولُوا: اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ….

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia telah ruku’, maka ruku’lah kalian dan jangan ruku’ sebelum ia ruku’. Apabila ia mengucapkan (sami’allaahu liman hamidah) maka ucapkanlah (allaahumma rabbanaa lakal hamdu). Apabila ia telah sujud, sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. … (Bulughul Maram, no. 430).

Ibnu Hajar berkata, "Dan kondisi pengikut (makmum) adalah tidak mendahului orang yang diikutinya (imam), dan juga tidak menyertainya, dan juga tidak berdiri lebih maju di hadapannya, akan tetapi ia memperhatikan gerakan dan kondisi sang imam lalu ia segera menyusul sebagaimana gerakan sang imam"  (Fathul Baari 2/178)

Berkata An-Nawawi : "Hadits ini dalil akan wajibnya makmum untuk mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, ruku', sujud, dan hendaknya ia melakukannya setelah imam. Maka ia bertakbirotul ihroom setelah imam selesai bertakbirotul ihrom. Jika bertakbirotul ihrom sebelum imam bertakbirotul ihrom maka tidak sah sholatnya. Ia ruku' setelah imam mulai ruku' dan sebelum imam berdiri dari ruku'. Jika ia menyertai imam (dalam ruku'-pent) atau mendahului imam maka ia telah berbuat keburukan akan tetapi sholatnya tidak batal. Demikian juga sujud. Dan ia member salam setelah imam selesai salam, jika ia salam sebelum imam salam maka sholatnya batal, kecuali jika ia berniat untuk memisahkan diri dari jama'ah sholat. Dan ada khilaf dalam permasalahan ini..." (Al-Minhaaj 4/131)

An-Nawawi juga berkata, "Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti maka maknanya menurut Imam As-Syafi'i dan sekelompok ulama yaitu (diikuti) pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (nampak), karena boleh saja seseorang yang sholat fardu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah dan sebaliknya, demikian juga seorang yang sholat asar bermakmum kepada orang yang sholat dzuhur dan sebaliknya.

Malik dan Abu Hanifah radhiallahu 'anhumaa dan para ulama yang lain berkata bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan. Mereka berkata bahwasanya makna hadits adalah imam diikuti pada gerakan-gerakan dan juga pada niat (jadi niat harus sama antara imam dan makmum-pent). As-Syafii –radhiallahu 'anhu- dan para ulama yang sepakat dengannya berdalil dengan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami (dua kelompok dari) para sahabat di Batn Nakhl tatkala sholat khouf dua kali, sekali bersama kelompok pertama dan yang kdua bersama kelompok yang kedua. Maka sholat beliau yang kedua adalah sunnah adapun (para sahabat dari kelompok yang kedua) yang bermakmum di belakang Nabi sholat mereka adalah fardhu. Demikian juga hadits Mu'adz tatkala beliau setelah sholat isya bersama Nabi maka beliaupun setelah itu mendatangi kaum beliau lalu mengimami mereka, maka sholat tersebut sunnah di sisi Mu'adz dan wajib di sisi kaumnya.

Hal ini menunjukan bahwa mengikuti imam hanya wajib pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (Al-Minhaaj 4/134)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang lebih menguatkan pendapat Imam An-Nawawi ini (madzhab As-Syafi'i) bahwasanya kewajiban mengikuti imam yang pada gerakan-gerakan yang dzhohir karena yang disebutkan oleh Nabi dalam hadits adalah ruku', takbir, bangkit dari ruku' dan semacamnya, adapun niat maka tidak disebutkan dalam hadits (lihat Fathul Baari 2/178)

Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa makmum hanya wajib mengikuti gerakan-gerakan dzohir sang imam, jika sang imam bertakbir maka ia bertakbir pula, jika imam rukuk maka ia segera ruku' juga dan demikian juga jika imam duduk atau berdiri. Hal ini dimaksudkan agar makmum tidak mendahului imam atau terlambat mengikuti imam.

Jika seseorang melakukan sholat dengan tidak thuma’ninah lantaran cepatnya bacaan dan gerakan dalam sholatnya, maka sholatnya tidak sah dan ia harus mengulanginya.
Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam hadits berikut ini :

عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَحْيَى بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَمِّهِ وَكَانَ بَدْرِيًّا قَالَ كُنَّا جُلُوْسًا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلَاةً خَفِيْفَةً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعًا وَلاَ سُجُوْدًا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمُقُهُ وَنَحْنُ لاَ نَشْعُرُ قَالَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : (أَعِدْ فَإِنَّكَ لمَ ْتُصَلِّ) قَالَ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ لَهُ : (أَعِدْ فَإِنَّكَ لمَ ْتُصَلِّ) فَلَمَّا كَانَ فِي الرَّابِعَةِ قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ عَلِّمْنِي فَقَدْ وَاللهِ اجْتَهَدْتُ فَقَالَ : (إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَاسْتَقْبِلِ اْلقِبْلَةَ ثُمَّ كَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتىَّ تَطْمَئِنَّ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتىَّ تَطْمَئِنَّ ثُمَّ اجْلِسْ حَتىَّ تَطْمَئِنَّ جَالِسًا فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَقَدْ تَمَّتْ صَلاَتُكَ وَمَا نَقَصَتْ مِنْ ذَلِكَ نَقَصَتْ مِنْ صَلاَتِكَ

“Dari Ali bin Yahya bin Khallad dari bapaknya dari pamannya yang merupakan Ahli Badar ia berkata: “Kami sedang duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam lalu masuklah seorang laki-laki dan mengerjakan sholat dengan ringan, ia tidak menyampurnakan rukuk dan sujud. Dan tanpa kami sadari ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengawasinya. Setelah orang itu sholat lalu ia menghampiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dan menyalami beliau. Beliaupun bersabda: “Ulangi (sholatmu) karena sesungguhnya engkau belum sholat. Pada kali yang keempat ia berkata: “Hai Rasulullah ajarilah aku, karena sungguh aku sudah berusaha (sebaik mungkin). Lalu beliau bersabda; “Jika engkau hendak sholat maka menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah kemudian bacalah (Al Qur’an) kemudian rukuklah hingga engkau thuma’ninah dalam rukukmu, kemudian bangunlah hingga engkau berdiri dengan thuma’ninah, kemudian sujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujudmu, kemudian duduklah hingga engkau thuma’ninah dalam dudukmu, jika engkau telah melakukan demikian maka telah sempurnalah sholatmu, jika tidak maka berkuranglah nilai sholatmu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 1/321)

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari No 760 dan Muslim No 911 melalui jalur Abu Hurairah.

Karena itu, dalam posisi sebagai makmum, apapun keadaannya, seseorang harus mengikuti semua gerakan imam, meskipun bisa jadi, dia belum menyelesaikan bacaannya. Kecuali, jika imam melakukan pembatal shalat dan makmum mengetahuinya. Misalnya: Imam kentut dan didengar makmum, atau imam tidak thumakninah (gerakannya terlalu cepat), sehingga ruas-ruas tulang belum menempati posisi yang sempurna untuk masing-masing rukun. Dalam kondisi semacam ini, makmum disyariatkan untuk mufaraqah (memisahkan diri dari jamaah), kemudian shalat sendiri.

Tentang niat mufaroqoh (memisahkan diri) seorang makmum dari imam lalu dia menyelesaikan shalatnya sendirian baik karena adanya uzur atau tidak maka ini boleh meskipun makruh menurut para ulama Syafi’i karena ia memisahkan diri dari berjama’ah yang merupakan kewajiban atau sunnah yang muakkad.

Sedangkan menurut para ulama Hambali bahwa mufaroqoh dibolehkan jika terdapat uzur. Sedangkan jika tidak terdapat uzur didalamnya maka dalam hal ini terdapat dua riwayat, pertama : shalat orang yang mufaraqoh itu tidak sah, pendapat inilah yang benar. Kedua : shalatnya sah.

Para ulama Syafi’i mengecualikan pada shalat jum’at…

Diantara perkara-perkara yang dikatakan uzur seperti : panjanganya bacaan imam, meninggalkan salah satu sunnah shalat seperti tasyahhud awal, qunut—maka dirinya boleh mufaroqoh dengan mengerjakan sunnah itu—atau sakit, khawatir dirinya diserang rasa ngantuk, terdapat sesuatu yang merusak shalatnya, takut hartanya hilang atau rusak, ketinggalan rombongan, atau terdapat orang yang meninggalkan shaff lalu tidak ada orang menggantikannya untuk berdiri disampingnya.

Dalil mereka adalah apa yang disebutkan didalam ash shahihain,”Bahwa Muadz melaksanakan shalat isya bersama para sahabatnya dan ia memanjangkan (bacaannya) lalu terdapat seorang laki-laki yang keluar (dari shaff) dan mengerjakan shalat. Kemudian Muadz mendatangi Nabi saw dan menceritakannya dan Rasulullah saw pun marah dan mengingkari apa yang dilakukan Muadz dan beliau saw tidak mengingkari apa yang dilakukan lelaki itu serta beliau saw tidak memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.”

Para ulama Hanafi mengatakan bahwa boleh seorang makmum melakukan salam sebelum imam meski hal itu makruh, akan tetapi mereka tidak mempebolehkan melakukan mufaroqoh. Sedang para ulama Maliki mengatakan barangsiapa yang bermakmum dengan seorang imam maka tidak boleh baginya melakukan mufaroqoh. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II 1227)

Jadi mufaroqoh yang anda lakukan ketika terdapat uzur termasuk bacaan imam yang tidak baik dalam al Fatihah diperbolehkan menurut madzhab Syafi’i dan Hambali. Meskipun hal itu diperbolehkan akan tetapi apabila dilakukan terus menerus tentunya akan menjadi perhatian para makmum lain yang ada di sekitar anda bisa jadi diantara mereka terdapat orang-orang awam yang tidak memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat secara baik sehingga dikhawatirkan memunculkan fitnah karena ketidaktahuan mereka.

Untuk itu ada baiknya anda mengingatkan permasalahan ini kepada imam tersebut dengan cara yang penuh hikmah dan bijaksana serta sebisa mungkin dilakukan secara sembunyi antara anda dan dirinya saja dan meminta agar yang bersangkutan memperbaiki bacaannya atau jika tidak bisa agar menyerahkan keimamannya kepada orang yang lebih baik bacaannya.

Jika nasehat atau peringatan yang anda sampaikan kepadanya tidaklah diterima atau dijalaninya sehingga orang itu tetap saja bersikukuh untuk menjadi imam shalat-shalat fardhu di masjid anda sementara kualitas bacaannya masih tidak baik (buruk) maka hendaklah anda mencari masjid lain sekitar rumah anda yang bacaan imamnya baik meski hal itu menjadikan berkurangnya jumlah makmum di masjid tempat anda. Dikarenakan sahnya shalat seseorang didalam shalat berjama’ah dipengaruhi juga oleh kualitas bacaan imam. Oleh karena itu setiap orang bertanggung jawab untuk menentukan siapa imam shalatnya sehingga shalatnya menjadi sah.

Akan tetapi apabila di sekitar rumah anda tidak ada masjid selainnya atau ada namun jaraknya cukup jauh untuk ditempuh maka diperbolehkan bagi anda untuk tetap bermakmum kepada imam di masjid anda yang buruk bacaannya itu dikarenakan keterpaksaan.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar