Translate

Selasa, 13 September 2016

Penjelasan Tentang Makshumnya Rosululloh

Allâh Azza wa Jalla telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar beliau mengeluarkan manusia dari berbagai kegelapapan menuju cahaya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya, menunaikan amanah, menyampaikan risalah, dan menasehati umat.

Dan kedudukan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntut umat untuk mengikuti Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh perkara yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan. Kedudukan ini tidak dimiliki oleh manusia siapapun selain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [An-Nisa’/4: 65]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla bersumpah dengan diri-Nya yang mulia, yang suci, bahwa seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam segala perkara. Maka apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam putuskan adalah haq, wajib diikuti secara lahir dan batin. Oleh karena inilah Allâh berfirman, (yang artinya), “kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” Yaitu jika mereka telah menjadikanmu sebagai hakim, mereka mentaatimu dalam batin mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka tunduk kepadanya lahir batin, serta menerimanya dengan sepenuhnya, tanpa menolak dan membantah”. [Tafsir Ibnu Katsir, surat an-Nisa’/4:65]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allâh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allâh dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. [Al-Ahzab/33: 36)]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini umum (mencakup) segala perkara, yaitu jika Allâh dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka tidak ada hak bagi siapapun untuk menyelisihinya, dan di sini tidak ada pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan.” [Tafsîr Ibnu Katsîr, surat al-Ahzâb/33:36]‎

Para nabi dan rasul pasti maksum dalam hal penyampaian risalah (tabligh). Artinya, mereka terbebas dari kemungkinan melakukan kekeliruan dalam menyampaikan wahyu atau risalah Islam. Sebab, bila ada kekeliruan yang dilakukan oleh seorang rasul dalam satu masalah saja, berarti ada kemungkinan terjadinya kekeliruan atau cacat pada masalah lain bahkan dalam seluruh masalah. Jika itu terjadi, maka rusaklah nilai kenabian dan kerasulan secara keseluruhan karena risalah yang seharusnya berfungsi sebagai petunjuk ke arah jalan lurus, telah menyimpang. Berarti juga Allah telah menyesatkan manusia. Subhanallah. Itu jelas tidak mungkin. ‎

Al Qur'an telah menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh Rasulullah tidak lain adalah wahyu semata. Rasulullah dalam berkata-kata tidaklah mengikuti hawa nafsunya, melainkan dibimbing oleh wahyu yang diturunkan kepada rasulullah. 

Dalam al-Quran Allah Swt berfirman:‎

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى‏ غَيْبِهِ أَحَداً /  إِلَّا مَنِ ارْتَضَى‏ مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً

(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. Sesungguhnya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya, sedang (sebenarnya) ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu. (QS. al-Jin:26-27)

Kemaksuman dalam hal tabligh bersifat pasti, sehingga ingkar/kufur terhadap sifat ini bererti kufur terhadap risalah yang dibawa oleh Rasul tersebut, atau kufur terhadap kenabiannya yang telah ditetapkan oleh Allah. Adapun kemaksuman dalam perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan perintah dan larangan Allah, maka yang menjadi suatu kepastian bahawa Rasul/Nabi maksum dalam perbuatan yang termasuk kategori dosa-dosa besar (Al kabaair) sehingga seorang Nabi atau Rasul tidak mungkin melakukan suatu perbuatan yang termasuk dosa besar secara mutlak. Sebab, mengerjakan suatu dosa besar bererti telah terjerumus dalam "kemaksiatan". Padahal ketaatan itu tidak dapat dipisah (harus utuh), begitu juga kemaksiatan tidak bersifat parsial. Jika kemaksiatan telah mewarnai suatu perbuatan, maka ia akan merambat pada masalah tabligh (penyampaian risalah). Hal ini jelas bertentangan dengan (hakikat) risalah dan kenabian. Oleh kerana itu para Nabi dan Rasul bersifat maksum terhadap dosa-dosa besar, sebagaimana maksumnya mereka dalam penyampaian risalah (tabligh).
 
Adapun terhadap dosa-dosa kecil (Ash shaghaair) para ulama berbeza pendapat, apakah para Nabi dan Rasul maksum dari perbuatan dosa-dosa kecil. Sebahagian mengatakan para Nabi/Rasul tidak maksum dari mengerjakan dosa-dosa kecil, sebab hal itu tidak termasuk kategori "maksiat". Sedangkan sebahagian lainnya mengatakan, para Nabi/Rasul maksum dari mengerjakan dosa-dosa kecil, sebab hal itu sudah termasuk kategori "maksiat".
 
Yang benar adalah bahawa semua yang haram untuk dikerjakan dan yang wajib dilakukan, iaitu berupa seluruh jenis fardhu dan seluruh bentuk yang haram, maka dalam hal ini para Nabi dan Rasul bersifat maksum. Dengan demikian mereka maksum dari mengerjakan sesuatu yang diharamkan atau meninggalkan suatu kewajiban. Baik hal itu termasuk dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil. Ini bererti mereka maksum dari mengerjakan setiap sesuatu yang termasuk perbuatan ma'siat.
 
Selain itu dalam tindakan yang termasuk khilaful aula (tidak mengerjakan yang terbaik/paling layak), maka mereka tidaklah maksum. Dibolehkan mereka mengerjakan tindakan khilaful aula secara mutlaq. Sebab, ditinjau dari berbagai sudut manapun, hal itu tidak termasuk dalam jenis maksiat.
 
Demikianlah, dapat dipastikan secara aqli, adanya sifat maksum pada Nabi dan Rasul yang ditentukan oleh keberadaan mereka sebagai Nabi dan Rasul.

Dengan penjelasan di atas, maka kita mengetahui bahwa derajat manusia yang ditaati secara mutlak hanyalah derajat kenabian. Seandainya seorang Nabi berbuat kesalahan, maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala segera mengingatkannya, sehingga kesalahannya tidak diikuti oleh umat. Adapun selain Nabi, seperti para Ulama atau lainnya, maka mereka tidak ma’shûm, sehingga tidak semua perkataannya harus diikuti. Karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada al-Khâliq.

Kema’shuman adalah terjemah dari kata ‘ish-mah dalam bahasa Arab, berasal dari kata ‘ashoma (عَصَمَ). Imam Ibnu Qutaibah rahimahullah berkata, “’Ashama (عَصَمَ) artinya mana’a, darinya muncul kata ‘ish-mah (اَلْعِصْمَةُ) dalam agama, yaitu: terjaga dari kemaksiatan. [at-Taqrîb 1/324, karya imam Ibnu Qutaibah; Dinukil dari Kitab Naskh Aqîdatil Imam Ma’shûm, hlm. 3]

Menurut Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah, kema’shûman adalah sifat para Nabi, yaitu mereka semua terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan agama. Mereka juga terjaga dari dosa-dosa besar. Adapun dosa-dosa kecil, atau lupa, atau keliru, maka para Nabi terkadang mengalaminya. Dan jika mereka berbuat kesalahan, maka Allâh Ta’ala segera meluruskannya.

Ahlus Sunnah menetapkan sifat ma’shûm ini hanya untuk para Nabi, bukan untuk manusia selainnya. Karena manusia selain Nabi sangat banyak berbuat kesalahan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap anak Adam banyak melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang banyak melakukan kesalahan adalah mereka yang banyak bertaubat. [HR. Ibnu Mâjah, dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu]

Demikian juga Ahlus Sunnah menetapkan sifat ma’shûm ini bagi umat Islam ketika mereka ijmâ’ dalam suatu perkara. Oleh karena itu ijma’ wajib diikuti, karena itu merupakan kebenaran.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : إِنَّ اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِى – أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ – – عَلَى ضَلاَلَةٍ

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh tidak akan mengumpulkan umatku –atau umat Muhammad- di atas kesesatan”. [HR. Tirmidzi]
al-Imam al-Mulla ‘Ali al-Qari al-Hanafi yang menyatakan:

وفي شرح العقائد أن الأنبياء عليهم الصلاة والسلام معصومون عن الكذب خصوصًا فيما يتعلق بأمر الشرع وتبليغ الأحكام وإرشاد الأمة أما عمدًا فبالإجماع، وإما سهوًا فعند الأكثرين وفي عصمتهم عن سائر الذنوب تفصيل وهو أنهم معصومون عن الكفر قبل الوحي وبعده بالإجماع، وكذا عن تعمّد الكبائر عند الجمهور خلافًا للحشوية، وأما سهوًا فجوّزه الأكثرون، وأما الصغائر فتجوز عمدًا عند الجمهور خلافًا للجبائي وأتباعه، وتجوز سهوًا باتفاق إلا ما يدل على الخسّة كسرقة لقمة وتطفيف حبة، لكن المحقّقين اشترطوا أن ينبهوا عليه فينتهوا عنه هكذا كله بعد الوحي، وأما قبله فلا دليل على امتناع صدور الكبيرة خلافًا للمعتزلة ومنع الشيعة، صدور الصغيرة والكبيرة قبل الوحي وبعده.

Dalam kitab Syarh al-‘Aqa’id dinyatakan, bahwa para Nabi as. maksum dari perbuatan dusta, khususnya dalam kaitannya dengan urusan syariat, penyampaian hukum, dan bimbingan kepada umat. Mengenai maksum dari perkara tersebut yang dilakukan secara sengaja telah menjadi ijmak, adapun yang dilakukan karena lupa, menurut pendapat mayoritas tetap maksum. Soal kemaksuman mereka dari dosa-dosa yang lain dapat dirinci, bahwa menurut ijmak mereka maksum dari kekufuran, sebelum dan setelah turunnya wahyu, begitu juga —menurut pendapat jumhur— maksum dari dosa besar yang dilakukan secara sengaja. Berbeda dengan pengikut Hasyawi. Namun, maksum darinya karena lupa juga dibolehkan oleh kebanyakan ulama’. Soal dosa kecil, menurut jumhur boleh saja. Ini berbeda dengan al-Juba’i dan para pengikutnya (Muktazilah), dan telah menjadi ittifaq (kesepakatan), bahwa itu boleh juga dilakukan karena lupa, kecuali apa yang menunjukkan kehinaan, seperti mencuri sesuap makanan dan biji-bijian yang dijemur. Namun, para muhaqqiq (‘ulama yg meneliti) mensyaratkan bahwa perkara (dosa) tersebut harus diperingatkan(diberitahukan kepada para nabi bahwa itu terlarang) sehingga bisa mereka tinggalkan, semua ini berlaku setelah turunnya wahyu. Adapun sebelumnya, pada dasarnya tidak ada satu dalil pun yang melarang terjadinya dosa besar. Berbeda dengan Muktazilah, juga Syi’ah yang menolak (terjadinya dosa besar), juga dosa kecil dan besar, sebelum dan setelah turunnya wahyu.

Ini dikuatkan dengan keterangan Abu Manshur Abd al-Qahir al-Baghdadi (w. 429 H), dalam kitabnya, Kitab Ushul ad-Din, yang menyatakan:

أجمع أصحابنا على وجوب كون الأنبياء معصومون بعد النبوة على الذنوب كلها. وأما السهو والخطأ فليسا من الذنوب فلذلك ساغا عليهم. وقد سهى نبينا في صلوته حتى سلم على الركعتين نبى عليها وسجد سجدتي السهو.وأجازوا الذنوب قبل النبوة، وتأولوا على ذلك كل ما حكي في القرآن من ذنوبهم. وأجاز ابن كرام في كتابه الذنوب من الأنبياء من غير تفصيل منه. ولأصحابه اليوم في ذلك تفصيل ويقولون يجوز عليهم الذنوب ما لايوجب حدا تفسيقا. وفيهم من يجيز الخطأ في التبليغ…

Ashhabuna (para pengikut mazhab kami, yaitu Ahlussunnah) sepakat tentang keharusan para Nabi maksum dari segala dosa setelah kenabian. Soal lupa atau salah, keduanya bukanlah dosa, maka keduanya boleh bagi mereka. Nabi kita (Muhammad) saw. pernah lupa dalam shalatnya, hingga salam sementara beliau baru mengerjakan dua rakaat, kemudian beliau diingatkan, lalu melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali. Mereka (ashhabuna) juga membolehkan terjadinya dosa-dosa tersebut sebelum kenabian. Mereka kemudian menerangkan berbagai kasus dosa (yang pernah menimpa mereka) yang telah diceritakan dalam al-Qur’an.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

2 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
    kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
    agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
    saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
    jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

    BalasHapus

  2. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.cc
    dewa-lotto.vip

    BalasHapus