Mengetahui adab-adab dalam majelis adalah suatu keniscyaan dan keutamaan tersendiri sebagaimana firman Allah :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”(QS Al Israa’ 17 : 36).
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa makna la taqfuialah la taqul (janganlah kamu mengatakan).
Menurut Al-Aufi, janganlah kamu menuduh seseorang dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuan bagimu tentangnya.
Muhammad ibnul Hanafiyah mengatakan, makna yang dimaksud ialah kesaksian palsu.
Qatadah mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah janganlah kamu mengatakan bahwa kamu melihatnya, padahal kamu tidak melihatnya; atau kamu katakan bahwa kamu mendengarnya, padahal kamu tidak mendengarnya; atau kamu katakan bahwa kamu mengetahuinya, padahal kamu tidak mengetahui. Karena sesungguhnya Allah kelak akan meminta pertanggungjawaban darimu tentang hal tersebut secara keseluruhan.
Kesimpulan pendapat mereka dapat dikatakan bahwa Allah Swt. melarang mengatakan sesuatu tanpa pengetahuan, bahkan melarang pula mengatakan sesuatu berdasarkan zan (dugaan) yang bersumber dari sangkaan dan ilusi.
Dalam ayat lain disebutkan oleh firman-Nya:
{اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ}
jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. (Al-Hujurat: 12)
Di dalam hadis disebutkan seperti berikut:
"إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ؛ فَإِنَّ الظَّنَّ أكذبُ الْحَدِيثِ"
Jauhilah oleh kalian prasangka. Karena sesungguhnya prasangka itu adalah pembicaraan yang paling dusta.
Di dalam kitab Sunnah Imam Abu Daud di sebutkan hadis berikut:
"بِئْسَ مطيةُ الرَّجُلِ: زَعَمُوا"
Seburuk-buruk sumber yang dijadikan pegangan oleh sesorang ialah yang berdasarkan prasangka.
Di dalam hadis yang lain disebutkan:
"إِنَّ أَفَرَى الفِرَى أَنْ يُرِي عَيْنَيْهِ مَا لَمْ تَرَيَا"
Sesungguhnya kedustaan yang paling berat ialah bila seseorang mengemukakan kesaksian terhadap hal yang tidak disaksikannya.
Di dalam hadis sahih disebutkan:
"مَنْ تَحَلَّمَ حُلْمًا كُلف يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعيرتين، وَلَيْسَ بِعَاقِدٍ
Barang siapa yang berpura-pura melihat sesuatu dalam mimpinya, maka kelak di hari kiamat ia akan dibebani untuk memintal dua biji buah gandum, padahal dia tidak dapat melakukannya.
Sabda Nabi Muhammad Saw :
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu wajib bagi tiap muslim”.
Maka adalah kewajiban bagi seorang muslim untuk mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum beramal, sebagaimana Imam Bukhari telah menjadikan bab
العام قبل القول والعمل
“Ilmu sebelum berkata dan beramal”.
Meminta izin ketika meninggalkan majelis merupakan salah satu adab dalam syari’at Islam yang diberlakukan di tengah-tengah manusia. Adab ini menunjukkan ketinggian akhlaq, penghormatan kepada sesama, serta menjaga kerukunan dan ukhuwwah. Dasarnya adalah firman Allahta’ala :
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. An-Nuur : 62].
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata menjelaskan ayat di atas :
وهذا أيضًا أدب أرشد الله عبادَه المؤمنين إليه، فكما أمرهم بالاستئذان عند الدخول، كذلك أمرهم بالاستئذان عند الانصراف -لا سيما إذا كانوا في أمر جامع مع الرسول، صلوات الله وسلامه عليه، من صلاة جمعة أو عيد أو جماعة، أو اجتماع لمشورة ونحو ذلك -أمرهم الله تعالى ألا ينصرفوا عنه والحالة هذه إلا بعد استئذانه ومشاورته. وإن من يفعل ذلك فهو من المؤمنين الكاملين.
ثم أمر رسوله -صلوات الله وسلامه عليه -إذا استأذنه أحد منهم في ذلك أن يأذن له، إن شاء؛ ولهذا قال: { فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ } .
“Ini juga merupakan adab yang telah Allah ajarkan kepada hamba-Nya yang beriman kepada-Nya. Sebagaimana Allah perintahkan kepada mereka untuk meminta izin ketika masuk, begitu juga Allah perintahkan mereka untuk meminta izin ketika meninggalkan tempat/kembali. Khususnya jika mereka berkumpul bersama Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat Jum’at, shalat ‘Ied, shalat jama’ah, perkumpulan bermusyawarah, atau yang lainnya. Allah ta’ala memerintahkan mereka untuk tidak meninggalkan majelis dalam kondisi seperti itu, kecuali setelah meminta izin dan bermusyawarah dengan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang melakukannya, maka ia termasuk orang-orang yang sempurna keimanannya. Kemudian Allah memerintahkan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila ada seseorang di antara mereka meminta izin kepada beliau akan hal tersebut, agar mengizinkannya jika beliau menghendaki. Oleh karena itu, Allah ta’ala berfirman : ‘berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Tafsiir Ibni Katsiir, 6/88].
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَكِيمٍ، قَالَ: يَحْيَى بْنُ وَاقِدٍ قَالَ: ثنا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ، قَالَ: ثنا أَبِي، قَالَ: ثنا حيَلَةُ بْنُ سُحَيْمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا زَارَ أَحَدُكُمْ فَلا يَقُومُ حَتَّى يَسْتَأْذِنَهُ "
Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin Muhammad bin Hakiim, ia berkata : Telah berkata Yahyaa bin Waaqid : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ayahku, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hayalah bin Suhaim, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila salah seorang di antara kalian berziarah (mengunjungi seseorang), janganlah ia berdiri hingga meminta izin (kepada tuan rumah) terlebih dahulu” [Diriwayatkan oleh Abusy-Syaikh dalamThabaqaatul-Muhadditsiin bi-Ashbahaan no. 356; sanadnya shahih].
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عِمْرَانَ، عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ، قَالَ: " إِذَا جَلَسَ إِلَيْكَ رَجُلٌ مُتَعَمِّدًا فَلا تَقُمْ حَتَّى تَسْتَأْذِنَهُ ".
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari ‘Imraan, dari Abu Mijlaz, ia berkata : “Apabila seseorang sengaja bermajelis denganmu, janganlah engkau berdiri hingga engkau meminta izin kepadanya terlebih dahulu” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 8/418 (13/169) no. 26180; sanadnya shahih].
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مُوسَى بْنِ نَافِعٍ، قَالَ: قَعَدْتُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ، قَالَ: " أَتَأْذَنُونَ؟ إِنَّكُمْ جَلَسْتُمْ إِلَيَّ "
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Muusaa bin Naafi’, ia berkata : Aku pernah duduk bersama Sa’iid bin Jubair. Ketika hendak berdiri, ia berkata : “Apakah engkau mengizinkan (aku berdiri) ?. Sesungguhnya engkau telah bermajelis denganku” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 8/418 (13/170) no. 26184; sanadnya shahih].
Mengucapkan salam ketika beranjak dari majelis juga merupakan bagian dari adab Islam yang diajarkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana riwayat :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ، ثُمَّ إِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الْآخِرَةِ "
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Ibnu ‘Ajlaan, dari Sa’iid Al-Maqburiy, dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Jika ia ingin duduk, hendaklah ia duduk, dan jika ia ingin berdiri (beranjak), hendaklah ia mengucapkan salam. Dan tidaklah salam yang pertama lebih utama daripada salam yang kedua” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2706; dan ia mengatakan : “Hadits ini hasan”].
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
BalasHapuscuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif :
dewa-lotto.name
dewa-lotto.com