Translate

Sabtu, 28 Juli 2018

Tradisi Unik Cium Tangan Para Kyai NU

Hukum mencium tangan orang ‘Alim, guru dan para kerabat yang lebih tua adalah sunnah dan dianjurkan sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi berdasarkan hadits dengan sanad yang shahih...

 وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ

Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih.

Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya”. [Asnaa al-Mathaalib III/114]

 وَيُسْتَحَبُّ تَصَافُحُ الرَّجُلَيْنِ وَالْمَرْأَتَيْنِ لِخَبَرِ ما من مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلَّا غُفِرَ لَهُمَا قبل أَنْ يَتَفَرَّقَا رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ نعم يُسْتَثْنَى الْأَمْرَدُ الْجَمِيلُ الْوَجْهُ فَيَحْرُمُ مُصَافَحَتُهُ وَمَنْ بِهِ عَاهَةٌ كَالْأَبْرَصِ وَالْأَجْذَمِ فَتُكْرَهُمُصَافَحَتُهُ كما قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ وَتُكْرَهُ الْمُعَانَقَةُ وَالتَّقْبِيلُ في الرَّأْسِ وَالْوَجْهِ وَلَوْ كان الْمُقَبِّلُ أو الْمُقَبَّلُ صَالِحًا

“Disunnahkan bagi dua orang laki-laki atau perempuan bersalaman ketika berjumpa berdasarkan hadits “Tidak dari dua orang muslim yang saat berjumpa kemudian saling bersalaman kecuali mereka diampuni dosanya sebelum keduanya berpisah“ (HR. Abu Daud dan lainnya), dikecualikan saat berjumpa amraad (pria tampan yang tidak berkumis) maka haram berjabat tangan dengannya, begitu juga orang orang yang sedang menyandang penyakit menular, seperti lepra dan kusta maka makruh bersalaman dengannya sebagaimana yang diterangkan oleh al-Ubbaadiy.

Dan makruh saling berangkulan dan mencium kepala serta wajah saat bertemu meskipun orang yang mencium/yang dicium adalah orang shalih“. [Asnaa al-Mathaalib III/114].

Bagi orang yang tidak faham struktural dan kultural yang berlaku di NU, mungkin akan garuk-garuk kepala jika menyaksikan beberapa tradisi bersalaman yang seringkali bagi masyarakat umum terlihat janggal, minimal tidak biasa dilihat.

Mulai dari tidak cukup bersalaman dengan berjabat tangan dan cium tangan seperti umumnya, tapi juga sampai cium tangan bolak-balik di punggung tangan dan telapak tangan. Kadang tidak cukup sekali dilakukan. Lebih lucu, ada Guru Mulia tertentu yang diantri oleh muhibbinnya, setelah selesai bersalaman balik ke barisan paling belakang untuk antri cium tangan lagi. Hayo ngaku....

Lucu juga jika tidak faham istilah “luwih sepuh ilmune” pada sesama ulama. Bagaimana bisa seorang Ketua Umum PBNU (Guru Mulia KH Said Agil Siroj) mencium tangan sampai sedemikian takdzimnya kepada Kanjeng Romo Habib Lutfi Bin Yahya, dan juga Guru Mulia KH Maimun Zubair, bahkan bisa jadi juga melakukan pada Kyai sepuh lainnya yang mungkin tidak kita kenal.

Ibu Nyai Khofifah Indar Parawansa adalah Ketua PP Muslimat NU, namun akan sedemian takdzimnya cium tangan kepada Mbah Nyai Shinta Nuriyah yang merupakan warga Muslimat NU.

Kita juga sering melihat ada dua Kyai berjumpa saling berebut mencium tangan. Kadang sebagai santri, kita suka memprediksi, “Nanti yang cium tangan duluan siapa ya?” hehehe

Bahkan ketika ada penceramah muda diminta untuk mengisi acara di Muslimat NU, kejadiannya bisa lebih lucu lagi: penceramahnya yang cium tangan kepada semua peserta pengajian... Setelah itu peserta pengajian yang sudah sepuh tidak akan segan mencium tangan penceramah yang lebih muda usianya. Indah sekali...

Itu semua karena NU mengedepankan : akhlaq di atas ilmu. Tidak ada mantan guru, sekali santri selamanya menjadi santri.

Sayyidina Ali Bin Abi Tholib karromallahu wajhah pernah dhawuh, “Aku bersedia menjadi budak bagi siapa saja yang mengajariku ilmu walau hanya satu huruf”.

Cium tangan bagi sebagian besar kaum muslimin sudah menjadi suatu budaya.  Tradisi cium tangan ini dijadikan sebagai wujud dari rasa kasih sayang dan penghormatan. Berikut hadits yang berkaitan dengan cium tangan.

عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده

“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR. Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18]).

عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم

“Dari Sofwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah  (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu  mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” (HR. Tirmdizi, beliau berkata, Hasan Shahih, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di dalam At-Talkhis sanadnya kuat 240/5).

عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده

“Dari Usamah bin Syarik, kami bertemu Rasulullah lalu kami mencium tangannya” (HR. Ibnul Muqri dalam Taqbilul Yad, berkata Ibnu Hajar dalam Al-Fath sanad nya kuat).

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ فِي سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَحَاصَ النَّاسُ حَيْصَةً فَكُنْتُ فِيمَنْ حَاصَ قَالَ فَلَمَّا بَرَزْنَا قُلْنَا كَيْفَ نَصْنَعُ وَقَدْ فَرَرْنَا مِنْ الزَّحْفِ وَبُؤْنَا بِالْغَضَبِ فَقُلْنَا نَدْخُلُ الْمَدِينَةَ فَنَتَثَبَّتُ فِيهَا وَنَذْهَبُ وَلَا يَرَانَا أَحَدٌ قَالَ فَدَخَلْنَا فَقُلْنَا لَوْ عَرَضْنَا أَنْفُسَنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ كَانَتْ لَنَا تَوْبَةٌ أَقَمْنَا وَإِنْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ ذَهَبْنَا قَالَ فَجَلَسْنَا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ فَقُلْنَا نَحْنُ الْفَرَّارُونَ فَأَقْبَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ لَا بَلْ أَنْتُمْ الْعَكَّارُونَ قَالَ فَدَنَوْنَا فَقَبَّلْنَا يَدَهُ فَقَالَ إِنَّا فِئَةُ الْمُسْلِمِينَ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Yazid? bin Abu Ziyad, bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah berada dalam kesatuan militer diantara kesatuan-kesatuan militer Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata; kemudian orang-orang melarikan diri, dan aku termasuk orang-orang yang melarikan diri. Kemudian tatkala kami nampak, maka kami mengatakan; apa yang akan kita lakukan? Sungguh kita telah lari dari peperangan dan kita kembali dengan kemurkaan. Lalu kami katakan; kita akan masuk Madinah kemudian kita tinggal padanya dan pergi sementara tidak ada seorangpun yang melihat kita. Kemudian kami masuk Madinah, lalu kami katakan; seandainya kita menyerahkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila kita mendapatkan taubat maka kita tinggal di Madinah dan seandainya tidak demikian maka kita akan pergi. Ibnu Umar berkata; kemudian kami duduk menunggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum Shalat Subuh. Kemudian tatkala beliau keluar maka kami berdiri menuju kepadanya dan kami katakan; kami adalah orang-orang yang melarikan diri. Lalu beliau menghadap kepada kami dan berkata: “Tidak, melainkan kalian adalah orang-orang yang kembali berperang.” Ibnu Umar berkata; kemudian kami mendekat dan mencium tangan beliau. Lalu beliau berkata: “Kami adalah kelompok orang-orang muslimin.”. (HR.Abu Daud No.2271)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunannya (juz II halaman 523, hadits nomor 524, cetakan ke I tahun 1410 H - 1990 M, Daar al Fikr Beirut Lebanon)dan Imam Thabrani dalam al Mu'jam al Ausathnya (juz I halaman 424, hadits nomor 425, maktabah syamilah), Sanad dan matannya sbb (al Mu'jam al Ausath) :

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خُلَيْدٍ ، قَالَ : نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ ، قَالَ : نا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْنَقُ ، عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِبْنِ الزَّارِعِ ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ

Telah menceritakan kami, Ahmad bin Khulaid, berkata, telah menceritakan kami, Muhammad bin Isa ath thabba', berkata, telah menceritakan kami Abdurrahman al A'naq, dari Ummu Aban bin al Wazi' bin al Zari', dari kakeknya, al Zari' dan beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam.

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan para habaib, para kiyai, para ustadz dan para guru serta orang-orang yang kita hormati.

Imam Nawawi berkata dalam kitab Raudhah juz X halaman 36, cetakan al Maktab al islami tahun 1412 H -1991 M) berkata:

وَأَمَّا تَقْبِيلُ الْيَدِ ، فَإِنْ كَانَ لِزُهْدِ صَاحِبِ الْيَدِ وَصَلَاحِهِ ، أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ ، فَمُسْتَحَبٌّ ، وَإِنْ كَانَ لِدُنْيَاهُ وَثَرْوَتِهِ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، فَمَكْرُوهٌ شَدِيدُ الْكَرَاهَةِ

Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan dan kesalehan orangnya, atau karena ilmunya, atau mulianya, atau karena dia menjaga perkara keagamaan, maka hukumnya MUSTAHAB (disunnahkan) Dan apabila karena dunianya, kekayaannya dan kepangkatannya dsb, maka hukumnya sangat MAKRUH.

Kesunnahan mushofahah itu hanya berlaku bagi dua orang yang sama jenisnya, dan tidak berlaku bagi kedua orang yang berlainan jenis meskipun ia seorang yang shalih. Syaikh Ismail az-Azzain ditanya tentang seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan perempuan, bagaimanakah hukumnya?, dan jika haram, apakah dalam persoalan ini ada pengecualian?. Beliau menjawab:

 ان ذلك اذا كان بغير حائل حرام مطلقا من غير استثناء , فان كان بحائل جاز ما لم يثر شهوة اه__: 207

"Jika jabat tangan tersebut tidak menggunakan penghalang (hail) hukumnya haram secara mutlak, jika menggunakan penghalang maka boleh selama tidak membangkitkan syahwat”. [Qurratul ‘Ain, hal, 207].

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar