Translate

Minggu, 18 Oktober 2015

Hukum Berfantasi Jima'

Naluri ketertarikan terhadap lawan jenis yang ada secara alami pada setiap manusia terkadang membuat seorang pemuda dan pemudi secara sengaja berfantasi berhubungan badan/seks dengan lawan jenis sebagai pemuasan sesaat. Pasangan suami istripun kadang juga yang melakukannya, baik yang dibayangkan adalah lawan jenis yang “pernah singgah” di hatinya, atau orang asing yang menarik secara fisik. Bagaimanakah sebenarnya pandangan Syariat terhadap masalah ini? ‎
Pembahasan

Memiliki  hati yang bersih dan suci, yang terbebas dari nafsu haram, yang terhindar dari fantasi seksual yang liar, yang “perawan” dari jamahan lelaki meski hanya dalam mimpi adalah nikmat yang hanya diberikan Allah  kepada hamba-hambaNya yang dikasihi, yang tidak bisa lagi digoda oleh manisnya dunia yang sementara, yang hatinya dipenuhi cinta hanya kepada Rabbnya, yang shalatnya, pengorbanannya, jiwa raganya, hidup matinya semuanya dipersembahkan hanya untuk penciptanya, Allah Robbul Izzati Dzul Jalali wal Ikrom. Merekalah hamba-hamba Allah yang menjadi Wali-WaliNya. Merekalah para kekasih-kakasihNya yang tidak pernah merasa takut dan duka cita. Merekalah hamba-hamba yang memiliki Himmah (semangat) raksasa dan memiliki pengendalian diri yang luar biasa. Merekalah pemilik jiwa-jiwa yang tenang yang disebut Allah dalam firmanNya;

{ يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (27) ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً (28) فَادْخُلِي فِي عِبَادِي (29) وَادْخُلِي جَنَّتِي} [الفجر: 27 – 30]

 

27. Hai jiwa yang tenang.
28. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.
29. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku,
30. masuklah ke dalam syurga-Ku. (Al-Fajr;27-30)

Allahumma ya Robbana jadikan kami termasuk golongan mereka.

Membayangkan berhubungan seksual, berfantasi melakukan hubungan intim, dan  berimajinasi melakukan persetubuhan dengan lawan jenis (apalagi sesama jenis) yang tidak halal termasuk perbuatan dosa tanpa membedakan apakah pelakunya belum menikah ataupun sudah menikah. Fantasi seorang suami yang membayangkan wanita lain ketika bersetubuh dengan istrinya, atau fantasi seorang istri yang membayangkan lelaki lain ketika bersetubuh dengan suaminya juga termasuk dosa. Namun dosa jenis ini tidak seperti dosa perzinaan secara langsung yang dihukumi dosa besar (Kaba-ir). Dosa jenis ini termasuk dosa yang disebut Al-Quran dengan istilah Lamam. Allah berfirman;

{ الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ} [النجم: 32]

 (yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari Lamam -kesalahan-kesalahan kecil- (An-najm;32)
 
Menurut As-Syaukani, makna asal Lamam secara bahasa adalah sesuatu yang sedikit dan kecil. As-Syaukani berkata;

فتح القدير للشوكاني (7/ 76، بترقيم الشاملة آليا)

وأصل اللمم في اللغة : ما قلّ وصغر ،
 
“Makna asal Lamam secara bahasa adalah; Sesuatu yang sedikit dan kecil (Fathu Al-Qodir, vol.7 hlm 76)

Jadi berdasarkan makna bahasa ini, Lamam adalah jenis dosa yang dianggap kecil dan sedikit. Penafsiran paling indah tentang makna Lamam diberikan oleh Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim;

صحيح مسلم (13/ 124)

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Dari Ibnu Abbas dia berkata; ‘Saya tidak mengetahui  sesuatu yang paling dekat dengan makna Lamam (dosa dosa kecil) selain dari apa yang telah dikatakan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam: “Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan zinanya hati adalah  berangan-anga dan berhasrat, namun kemaluanlah yang (menjadi penentu untuk) membenarkan hal itu atau mendustakannya.” (H.R.Muslim)

Jadi, berdasarkan riwayat ini berfantasi sex termasuk zina juga, namun bukan Zina hakiki. Berfantasi sex sebagaimana memandang dengan syahwat, atau mengucapkan kata-kata porno, atau meraba, mencium dan semisalnya termasuk zina Majazi yang dihukumi dosa, namun terkategori dosa Lamam. Imam An-Nawawi menafsirkan hadis Ibnu Abbas di atas sebagai berikut;

شرح النووي على مسلم (16/ 206)

معنى الحديث أن بن آدم قدر عليه نصيب من الزنى فمنهم من يكون زناه حقيقيا بادخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازا بالنظر الحرام اوالاستماع إلى الزنى وما يتعلق بتحصيله او بالمس باليد بأن يمس أجنبية بيده او يقبلها او بالمشي بالرجل إلى الزنى اوالنظر او اللمس او الحديث الحرام مع اجنبية ونحو ذلك او بالفكر بالقلب فكل هذه انواع من الزنى المجازي

“Makna hadis tersebut adalah, bahwasanya anak Adam ditetapkan bagian zinanya. Diantara mereka ada yang perzinaannya secara hakiki yakni dengan memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan yang haram, dan diantara mereka ada yang perzinaannya Majazi, yakni dengan memandang yang haram, atau mendengar perzinaan –dan semua yang berhubungan dengn upaya mendapatkannya-, atau menyentuh dengan tangan –yakni menyentuh wanita asing dengan tangannya-, atau menciumnya, atau berjalan dengan kaki untuk berzina, atau memandang atau meraba, atau ngobrol haram dengan wanita asing dan yang semisal, atau berfantasi dengan hati. Semuanya termasuk varian-varian zina Majazi” (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol.16 hlm.206)

Atas dasar ini, haram berfantasi sex dengan orang yang tidak halal baginya karena termasuk zina majazi. Berfantasi sex hanya diizinkan dengan orang yang halal baginya (suami istri atau budak). Berfantasi sex dengan orang yang tidak halal termasuk dosa jenis Lamam sebagai mana dosa memandang dengan syahwat, menyentuh dengan syahwat, mencium, mendengar ucapan porno, berbicara mesum, berjalan untuk berzina dan yang semakna dengannya. Lamam akan diampuni Allah dan dihapuskan jika perzinaan hakiki dihindari karena rasa takut kepada Allah. Allah berfirman;

{ الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ} [النجم: 32]

(yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari Lamam (kesalahan-kesalahan kecil). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunanNya (An-Najm;32)

Berikut doa indah yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk mensucikan diri dan hati;

صحيح مسلم (13/ 251)

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ

لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَانَ يَقُولُ … اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا

Dari Zaid bin Arqam dia berkata; “Saya tidak akan mengatakan kepada kalian kecuali seperti apa yang pernah diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam doanya yang berbunyi: …. ALLOOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA, WAZAKKIHAA ANTA KHOIRU MAN ZAKKAAHAA, ANTA WALIYYUHAA WAMAULAAHAA, …..Ya Allah ya Tuhanku, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, sucikanlah ia, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik Dzat yang dapat mensucikannya, Engkaulah yang menguasai dan yang menjaganya” (H.R.Muslim)

Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :

1. Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang menurutnya bisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel berbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa yang indah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.

2. Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yang lainnya.

3. Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa dia sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa dia tengah berhubungan dengan laki-laki selain suaminya.

Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak dilarang menurut syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.

Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang sah meski dia membayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini mereka anggap sebagai sesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia yang berhubungan untuk lebih menambah gairah bercintanya.

Untuk macam yang ketiga menurut pendapat para ulama :

Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yang membayangkan wanita yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan ini adalah penyimpangan fitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya adalah bisa jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina maknawi yang dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalah memandang yang diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah menikmati khayalan yang diharamkan.

Para ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang menggauli istrinya sambil membayangkan wanita lain, demikian pula seorang istri yang sedang digauli suaminya sedangkan dia membayangkan laki-laki lain :

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal yang demikian adalah haram, ini adalah pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina.

Ibnul Hajj al Maliki mengatakan, “…Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)

Ibnu Muflih al Hambali mengatakan, “Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya “ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka dia berdosa.”

Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan “Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini, dan dia mengatakan dalam “Ad Duror”, “… karena membayangkan dia sedang menyetubuhi wanita asing adalah memvisualkan kemaksiatan secara langsung terhadap fisik wanita itu…”

Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya sementara di pikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yang diharamkan baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram.” 

Wallahu a'lam‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar