Translate

Senin, 19 Oktober 2015

Hukum Talak Mu'allaq (Cerai Tergantung)

Demikianlah luapan emosi yang terkadang terungkap dari mulut sebagian wanita yang tidak kuasa menghadapi problematika dan pernik-pernik kehidupan rumah tangga.

Sebelum seorang wanita meminta untuk dicerai maka hendaknya ia merenungkan hal-hal berikut ini:

Pertama : Sesungguhnya pernikahan merupakan ibadah yang dicintai Allah dan mendatangkan begitu banyak faedah. 
Kedua : Syari'at berusaha menjauhkan pasangan suami istri dari perceraian sejauh mungkin

Oleh karenanya :

Pertama : Allah telah mensifati pernikahan dengan perjanjian yang kuat, Allah berfirman
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS An-Nisaa :21)

Hal ini tentunya mendorong kita agar memuliakan perjanjian tersebut dan berusaha untuk tidak melepaskan perjanjian tersebut.

Kedua : Syariat menjadikan perceraian dalam beberapa tingkatan agar menjadi perenungan bagi sang suami, dan syari'at tidak langsung menjadikan perceraian sebagai bentuk perpisahan abadi antara suami dan istri.

Karenanya suami yang menjathuhkan talak satu (menceraikan istrinya sekali) maka ia berhak untuk kembali lagi kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. Demikian juga jika ia menjatuhkan talak kedua. Sehingga sang suami dan istri -setelah terjadi talak satu ataupun talak dua- akan lebih berpikir ke depan memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya. Karena betapa banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Dan betapa banyak pula istri yang tadinya membangkang dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik setelah dicerai.

Adapun jika telah jatuh talak yang ketiga maka sang lelaki tidak boleh kembali kepada sang wanita kecuali jika sang wanita telah menikah dengan lelaki yang lain. Allah berfirman

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al-Baqoroh 229-230

Ketiga : Syari'at menganjurkan agar seorang suami tidak menceraikan istrinya dan bersabar dengan kondisi istrinya yang ia benci. Allah berfirman

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa : 19)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

"Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah perangai dari istrinya maka hendaknya ia ridho dengan perangai yang lain dari istrinya" (HR Muslim no 1469)

Keempat :  Allah memerintahkan agar suami bisa menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mendidik istrinya. Allah berfirman

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri-pen), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS An-Nisaa :34)

Kelima : Jika ternyata pasangan suami istri tidak bisa mengatasi permasalahan rumah tangga mereka sendiri maka syari'at menganjurkan untuk menjadikan pihak ketiga menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan pasutri tersebut. Allah berfirman

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai-pen) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS An-Nisaa : 35)

Keenam : Suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tidak sadar atau gila maka talaknya tersebut tidak sah.

Ketujuh : Talak yang hanya terbetik dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak terucapkan) maka tidak sah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ

"Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan" (HR Al-Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)

Kedelapan : Haram bagi seorang wanita meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها

"Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut" (HR Al-Bukhari no 2140 dan Muslim no 1408)

Kesembilan :  Syariat menjadikan perceraian (talak) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga, dan suami lebih bisa menjaga emosinya dan lebih memandang ke depan.

Kendati perceraian merupakan perkara yang buruk akan tetapi terkadang kondisi memang mengharuskan terjadinya perceraian.

Ibnu Taimiyyah berkata:

الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ

"Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan"(Majmuu' Al-Fataawaa 33/81)

Dan tindakan ini –perceraian- hendaknya tidaklah ditempuh kecuali jika memang dalam kondisi terpaksa. Karenanya perceraian tidaklah ditempuh kecuali :

1.      Jika setelah menjalani pernikahan ternyata tujuan dari pernikahan –seperti kasih sayang diantara pasutri, menjaga kehormatan, memperoleh keturunan- tidak bisa diraih.

2.      Sudah menempuh berbagai jalan untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang buruk, seperti masuknya pihak ketiga agar memperbaiki kondisi, akan tetapi tidak menghasilkan buah yang baik

3.      Usaha memperbaiki problematika rumah tangga hendaknya dilakukan berulang-ulang.

4.      Ingat bahwa perceraian merupakan jalan keluar yang terakhir…!!!


Ketiga : Sebaliknya perceraian merupakan perkara yang sangat dicintai oleh Iblis.

Para prajurit Iblis dari kalangan para syaitan selalu berlomba-lomba untuk bisa memisahkan dan menghancurkan rumah tangga pasangan suami istri. Iblis raja para syaitan sangat berbangga dengan prajuritnya yang berhasil menceraikan pasangan suami istri.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الماءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ : فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُوْلُ : مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قال ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ : فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ : نعم أنت

"Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus para prajuritnya. Maka prajurit yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya (penyesatannya). Maka datanglah salah satu prajuritnya dan melapor : "Aku telah melakukan ini dan itu", maka Iblis berkata, "Engkau belum melakukan apa-apa", kemudian datanglah prajurit yang lain dan melapor, "Aku telah menggodanya hingga akhirnya aku menceraikannya dengan istrinya". Maka Iblispun mendekatkan prajurit syaitan ini di sisinya lalu berkata, "Engkau prajurit terbaik" (HR Muslim no 2813)

Hadits yang agung ini menunjukan bahwa prajurit Iblis berlomba-lomba mendekatkan diri mereka kepada Iblis, dan yang paling dekat dengan Iblis dan mendapatkan kedudukan tinggi di sisi Iblis adalah yang paling banyak menimbulkan kerusakan kepada manusia. Ternyata prajurit syaitan kesayangan Iblis adalah syaitan yang berhasil menceraikan pasangan suami istri. Iblis tahu bahwasanya dengan bercerainya dua pasangan suami istri maka akan menimbulkan banyak  kerusakan. Diantaranya kedua-duanya bisa jadi terjerumus dalam berbagai model kemaksiatan hingga akhirnya bisa menjerumuskan mereka berdua dalam perzinahan…, hancurnya masa depan anak-anak mereka…, dendam dan kesedihan yang berkepanjangan… dan dampak-dampak buruk yang lain yang merupakan akibat negatif dari perceraian.

Karenanya diantara perkara yang dilakukan oleh para penyihir adalah memisahkan dan menceraikan pasangan suami istri. Allah berfirman :

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ

Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. (QS Al-Baqoroh : 102)

Karenanya janganlah sampai salah seorang dari pasangan suami istri –disadari atau tanpa disadari- ikut membantu mewujudkan cita-cita dan angan-angan Iblis yaitu menceraikan pasangan suami istri.


Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa ada alasan syar'i yang kuat merupakan perbuatan dosa

Seorang wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa adanya sebab yang syar'i maka terancam ancaman yang keras. Nabi shallallahu 'alaiahi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَْيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)

Hadits ini menunjukan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar'i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al'Adziim Aabaadi, "Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman" ('Aunul Ma'buud 6/308)

Akan tetapi wanita boleh saja meminta cerai jika memang kondisinya memaksa demikian.

Talak Mu'allaq

Berikut ini postingan seputar hukum talak, agar kita sebagai muslim dapat mengetahui perkataan-perkataan apa saja yang dapat membuat jatuh talak terhadap Istri. Sebab talak adalah perkara yang dapat membuat status seorang suami tidak lagi berhak (halal) atas istrinya, demikian juga sebaliknya. Oleh sebab itu baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah wajib mengetahui perkara ini. agar saat suami mengatakan perkataan yang mengandung makna talak, istri dapat memberi peringatan bahwa hal itu bukanlah main-main di mata Allah, demikian pula suami tidak dengan mudahnya mengatakan hal-hal yang dapat bermakna jatuh talak terhadap istri (meskipun dilakukan dalam gurauan).

Sebab masalah tersebut sangat berbahaya yang bisa merusak akad nikah, sedangkan akad nikah termasuk akad yang sangat sakral. Tidak ada akad yang paling mendapat perhatian besar dari syariat Islam kecuali akad nikah, karena akad nikah mempunyai konsekwensi hukum yang sangat banyak seperti warisan, nasab, berbesan dan masalah-masalah kemasyrakatan besar lainnya. Sehingga seseorang dianggap tidak berakal sehat apabilah harus menjatuhkan talak kepada istrinya hanya dikarenakan masalah kecil. Berapa banyak orang yang mentalak istrinya setelah itu berkeliling mendatangi para ulama meminta pendapat untuk mencari jalan keluar dan akhirnya menyesal. Nasehat saya kepada setiap kaum laki-laki agar tidak tergesa-gesa menjatuhkan talak.

Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Ada pula talak berupa kata kiasan yang butuh akan niat.  

‎Adapun talak mu’allaq, yaitu seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Misalnya, ia berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi ke tempat, maka engkau ditalak. 

Hukum talak mu’allaq ini apabila dia bermaksud hendak menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat. Maka jatuh talaknya sebagaimana yang diinginkannya. 

Adapun manakala yang dimaksud oleh sang suami dengan talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang isteri) melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka ucapan itu adalah sumpah. Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak terjadi, maka sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa, dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah sumpah.

Talak tersebut telah jatuh, sehingga jatuhlah talak yang ketiga yang berkonsekuensi tidak halalnya istri kembali kepada suami  sampai istri menikah lagi dengan pria lain dengan pernikahan wajar (bukan pura-pura/sandiwara/perkomplotan), kemudian diceraikan.

Menjatuhkan talak dengan cara mengaitkan dengan terjadinya hal lain disebut para Fuqoha’ dengan istilah الطَّلاَقُ الْمُعَلَّقُ (Suspended Divorce/ Talak Tergantung). Kasus talak yang ditanyakan penanya termasuk jenis ini, karena mengancam jatuhnya talak kepada istri, jika istri tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan suami. Ketentuan Fikih dalam hal ini, talak dihukumi jatuh jika syarat yang disebutkan pada ancaman talak tersebut terealisasi.  Maka, seandainya seorang suami berkata kepada istrinya; “Jika matahari telah tenggelam hari ini, maka jatuhlah talakku kepadamu” atau “jika engkau menerima tamu tanpa seizinku, maka jatuhlah talakku kepadamu”, atau “jika engkau berhutang lagi tanpa sepengetahuanku, maka jatuhlah talakku kepadamu”, kemudian tiba waktu tenggelamnya matahari, atau istri menerima tamu tanpa seizin suami, atau istri berhutang tanpa sepengetahuan suami, dalam kondisi ini semuanya dihukumi jatuh talak tanpa bisa diralat lagi. Pada kasus yang ditanyakan penanya, suami mengancam istri jika tidak ikut hadir pada acara di ibu kandung maka jatuh talak. Ternyata istri tidak ikut hadir bersama suami. Dengan demikian syarat jatuhnya Tholaq Mu’allaq telah terealisasi sehingga hukum talak tiga telah jatuh dan berlaku konsekuensi-konsekuensi talak tiga dalam Syariat.  Hukum jatuhnya talak ini tidak membedakan apakah ancaman talak bersyarat itu benar-benar dimaksudkan mentalak atau sekedar “mengancam/menakut-nakuti/mendorong melakukan suatu perbuatan” dan semisalnya. Niat apapun dari suami yang mengucapkan ancaman talak tidak diperhatikan, dan ketentuan jatuhnya talak tetap berlaku.

Dalil yang menunjukkan Tholaq Mu’allaq dihukumi jatuh talak jika syarat yang diancamkan telah terealisasi adalah sejumlah nash berikut;

Pertama; membuat syarat yang tidak bertentangan dengan hukum Syara’ hukumnya Mubah, dan kaum Muslimin terikat oleh syarat yang dibuatnya. Ad-Daruquthni meriwayatkan;

سنن الدارقطنى – مكنز (7/ 194، بترقيم الشاملة آليا)

عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِىِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا ».

“Dari Katsir bin Abdillah bin ‘Amr bin ‘Auf Al-Muzany dari ayahnya dari kakeknya dai Nabi SAW, beliau bersabda ” Kaum Muslimin terikat syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (H.R.Ad-Daruquthni)

Membuat syarat jatuhnya talak termasuk keumuman bolehnya membuat syarat dalam Hadis ini. Oleh karena itu, hukum jatuhnya talak berlaku ketika syarat tersebut terealisasi sebagaimana talak dijatuhkan tanpa ada syarat.

Kedua; Talak dihukumi tetap jatuh baik diucapkan dengan serius maupun bercanda. Abu dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود – م (2/ 225)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ ».

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiga perkara, seriusnyadihukumi serius dan candanya (tetap) dihukumiserius, yaitu; nikah, perceraian, dan Rujuk (H.R.Abu Dawud).”

Tholaq Mu’allaq jelas menyebut lafadz talak sebagai ancaman, karena itu apapun motivasi mengucapkan ancaman tersebut, entah serius, main-main, atau sekedar menakut-nakuti termasuk cakupan makna Hadis ini. Karena itu, talak dihukumi jatuh ketika syarat ancaman talak tersebut telah terealisasi.

Ketiga; Ibnu Umar berfatwa jatuhnya talak pada kasus Tholaq Mu’allaq. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (16/ 315)

قَالَ نَافِعٌ طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ إِنْ خَرَجَتْ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ إِنْ خَرَجَتْ فَقَدْ بُتَّتْ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ تَخْرُجْ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ

“Nafi’ berkata: Seorang lelaki mentalak istrinya dengan talak Battah (talak tiga/Bainunah Kubro) jika sang istri keluar (dari rumah suaminya). Maka Ibnu Umar berkomentar; Jika wanita itu keluar, maka dia tertalak oleh lelaki itu. Jika dia tidak keluar maka tidak ada konsekuensi apapun” (H.R.Bukhari)

Adanya fatwa dari Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa ketentuan jatuhnya talak pada kasus Tholaq Mu’allaq sudah diketahui semenjak zaman Shahabat. Fatwa Ibnu Umar ini dikuatkan oleh riwayat fatwa senada dari Ibnu Mas’ud. Al-Baihaqi meriwayatkan;

السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (7/ 356)

 عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فِى رَجُلٍ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ : إِنْ فَعَلَتْ كَذَا وَكَذَا فَهِىَ طَالِقٌ فَتَفْعَلُهُ قَالَ : هِىَ وَاحِدَةٌ وَهُوَ أَحَقُّ بِهَا.

“Dari Abdullah bin Mas’ud, tentang seorang lelaki yang berkata kepada istrinya; Jika dia (sang istri) melakukan ini  dan itu maka dia tertalak. (ternyata) wanita itu melakukannya. Maka Ibnu Mas’ud berkomentar; itu (sudah jatuh talak) satu, dan dia (lelaki itu) lebih berhak kepadanya -untuk Rujuk kembali- (H.R.Al-Baihaqi)

Adapula riwayat yang menunjukkan bahwa para Fuqoha’ Madinah berfatwa dengan fatwa ini. Al-Baihaqi meriwayatkan;

السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (7/ 356)

عن ابْنِ أَبِى الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ كَانُوا يَقُولُونَ : أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ أَنْتِ طَالِقٌ إِنْ خَرَجْتِ حَتَّى اللَّيْلِ فَخَرَجَتِ امْرَأَتُهُ أَوْ قَالَ ذَلِكَ فِى غُلاَمِهِ فَخَرَجَ غُلاَمُهُ قَبْلَ اللَّيْلِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ طَلَقَتِ امْرَأَتُهُ وَعَتَقَ غُلاَمُهُ لأَنَّهُ تَرَكَ أَنْ يَسْتَثْنِىَ لَوْ شَاءَ قَالَ بِإِذْنِى وَلَكِنَّهُ فَرَّطَ فِى الاِسْتِثْنَاءِ فَإِنَّمَا يُجْعَلُ تَفْرِيطُهُ عَلَيْهِ.


“Dari Ibnu Abi Az-Zinad dari ayahnya dari para Fuqoha’ penduduk Madinah, mereka memfatwakan; lelaki manapun yang berkata kepada istrinya: “Engkau tertalak jika engkau keluar hingga malam hari, kemudian ternyata istrinya keluar, atau dia mengatakan ucapan itu kepada budaknya, lalu budaknya keluar sebelum malam tiba tanpa sepengetahuannya, maka istrinya tertalak dan budaknya menjadi bebas. Hal itu dikarenakan dia tidak melakukan Istitsna’ (pengecualian). Kalau dia mau, dia bisa mengatakan “dengan izinku”, tetapi dia melalaikan Istitsna’, sehingga beban kealaian itu ditimpakan kepadanya (H.R.Al-Baihaqi)

Tidak bisa mengatakan bahwa riwayat fatwa Ibnu Umar adalah riwayat yang lemah. Klaim ini tertolak karena Hadis tersebut diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya. Meskipun Bukhari meriwayatkannya secara Mu’allaq, namun beliau menyebutkannya dengan Sighat Jazm (tegas) sehingga riwayatnya terhitung Shahih. Lagipula Ibnu hajar telah menyebutkan sanad lengkapnya dalam kitab Taghliqu At-Ta’liq. Justru riwayat fatwa shahabat yang bertentangan dengan riwayat fatwa Ibnu Umarlah yang lebih layak dipertanyakan keshahihannya, sekaligus diperiksa ulang redaksinya karena riwayat-riwayat yang ada seringkali difahami tidak tepat sebagai Tholaq Mu’allaq  padahal sebenarnya adalah terkait sumpah.

Tidak bisa pula memahami bahwa riwayat fatwa Ibnu Umar itu adalah dalam kondisi suami memang berniat talak sehingga dihukumi talak. Tidak bisa diklaim demikian, karena tidak ada perincian apapun dalam lafadz riwayat yang memberi isyarat niat suami. Karena itu, lafadz riwayat tersebut harus difahami umum dan mutlak yang mencakup niat talak maupun hanya niat menakut-nakuti. Lagipula Ibnu Umar dalam berfatwa sama sekali tidak menyinggung niat suami dalam membangun fatwa.

Keempat; Suami dalam kondisi memegang hak talak dan mentalak berdasarkan pilihannya tanpa dipaksa. At-Tirmidzi meriwayatkan;

سنن الترمذى (4/ 421)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ لِابْنِ آدَمَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ وَلَا عِتْقَ لَهُ فِيمَا لَا يَمْلِكُ وَلَا طَلَاقَ لَهُ فِيمَا لَا يَمْلِكُ

“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada nadzar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (hak) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya dan tidak ada (hak) talaq pada sesuatu yang tidak dimilikinya (H.R.At-Tirmidzi).”

Hadis diatas menerangkan bahwa tidak ada  talak bagi orang yang tidak memiliki hak talak. Artinya, orang yang tidak memiliki hak talak jika menjatuhkan talak maka talaknya tidak jatuh. Mafhumnya; orang yang memiliki hak talak, dan mentalak berdasarkan pilihannya tanpa dipaksa berarti talaknya jatuh. Suami yang mentalak dengan cara Tholaq Mu’allaq termasuk keumuman Mafhum Hadis ini, oleh karena itu Tholaq Mu’allaq juga jatuh berdasarkan Hadis ini.

Itulah dalil-dalil utama yang menunjukkan jatuhnya Tholaq Mu’allaq.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa Tholaq Mu’allaq dihukumi berdasarkan niatnya; jika berniat talak maka jatuh talak, jika berniat hanya menakut-nakuti maka tidak dianggap talak tetapi hanya dianggap sumpah yang cukup ditebus dengan Kaffaroh dalam kondisi terealisasi syarat, yang mana pendapat ini mendasarkan hujjahnya pada Hadis Nabi yang berbunyi;

صحيح البخاري (1/ 3)

 إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Amal-amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya (H.R.Bukhari)

Maka argumen ini tidak bisa diterima. Alasannya; Perlakuan dan konsekuensi hukum Syara’ memperhatikan yang Dhohir bukan niat pelaku. Niat pelaku adalah urusan hamba dengan Allah, bukan hamba dengan sesama hamba. Seorang munafik yang bersyahadat, meskipun tidak ada niat masuk Islam sama sekali, tetapi karena Dhohirnya dia telah bersyahadat maka diterapkan hukum-hukum sebagai seorang Muslim. Urusan batin dan niat dia bukan wilayah tanggungjawab manusia. Allahlah yang akan menghisab dia pada hari pembalasan terkait niat jahatnya. Umar pernah berpidato menegaskan kaidah ini. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (9/ 118)

عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُتْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ

إِنَّ أُنَاسًا كَانُوا يُؤْخَذُونَ بِالْوَحْيِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الْوَحْيَ قَدْ انْقَطَعَ وَإِنَّمَا نَأْخُذُكُمْ الْآنَ بِمَا ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ فَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا خَيْرًا أَمِنَّاهُ وَقَرَّبْنَاهُ وَلَيْسَ إِلَيْنَا مِنْ سَرِيرَتِهِ شَيْءٌ اللَّهُ يُحَاسِبُهُ فِي سَرِيرَتِهِ وَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا سُوءًا لَمْ نَأْمَنْهُ وَلَمْ نُصَدِّقْهُ وَإِنْ قَالَ إِنَّ سَرِيرَتَهُ حَسَنَةٌ

“Dari Az Zuhriy berkata, telah menceritakan kepadaku Humaid bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ‘Abdullah bin ‘Utbah berkata, aku mendengar ‘Umar bin Al Khaththob radliallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnyasejumlah orang dihukum berdasarakan (pemberitahuan) wahyu  pada masa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hari ini wahyu sudah terputus. Dan hari ini kita menilai kalian berdasarkan amal amal yang nampak (zhahir). Maka siapa yang secara zhahir menampakkan perbuatan baik kepada kita, kita percaya kepadanya dan kita dekat dengannya dan bukan urusan kita apa yang tersembunyi darinya karena hal itu sesuatu yang menjadi urusan Allah dan Dia yang akan menghitungnya. Dan siapa yang menampakkan perbuatan yang jelek kepada kita, maka kita tidak percaya kepadanya dan tidak membenarkannya sekalipun batinnya baik (H.R.Bukhari)” .

Syariat Li’an juga menunjukkan bahwa konsekuensi hukum itu hanya melihat Dhohirnya, bukan maksud dan niat pelaku Li’an. Allah berfirman;

{وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ } [النور: 6 – 9]

6. dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.

7. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta.

8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.

9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar. (An-Nur; 6-9)

Dalam kasus  Li’an, pasti ada salah satu yang berdusta. Namun jika dua pihak yang berli’an semuanya berani bersumpah sebanyak lima kali untuk mendustakan lawannya, maka kedua-duanya selamat dari konsekuensi hukum (cambuk atau rajam) karena Dhohirnya mereka memang tidak bersalah. Namun diakhirat, kedustaan salah satu diantara mereka pasti terbukti dan akan dibalas. Dan ini berada diwilayah wewenang Allah karena terkait dengan maksud dan niat batin manusia yang tidak ada yang tahu kecuali Allah.

Hadis;

صحيح البخاري (1/ 3)

 إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Amal-amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya (H.R.Bukhari)

juga tidak tepat dipakai disini, karena topik Hadis tersebut adalah membahas keikhlasan amal seorang hamba. Bukan konsekuensi hukum syara yang diterapkan kepada orang yang berniat. Orang yang berhijrah karena menikahi wanita, tetap dihukumi Muhajirin secara dhohir, namun dari aspek keikhlasan tercela karena tidak murni berhijrah karena Allah.

Lagipula, Hadis riwayat Abu Dawud menegaskan bahwa talak itu termasuk perkara yang dihukumi jatuh, baik dilakukan dengan serius maupun canda. Hal ini menunjukkan bahwa niat suami yang mentalak sama sekali tidak diperhatikan. Hikmahnya; orang tidak akan bisa beralasan bercanda ketika mentalak demi menganulir ucapan talak yang telah diucapkannya. Anulir-anulir talak dengan alasan canda secara otomatis akan membuat syariat talak menjadi sia-sia, karena orang akan selalu bisa beralasan canda untuk mengingkari pernah mentalak.  Dengan adanya ketentuan jatuhnya talak yang diucapkan serius maupun canda, maka orang akan lebih berhati-hati mengucapkan kata-kata talak.

Adapun alasan bahwa Tholaq Mu’allaq dianggap tidak berlaku dengan mengqiyaskan tidak bolehnya ada Zawaj Mu’allaq (pernikahan digantung), maka alasan ini tidak bisa diterima. Karena talak berbeda dengan akad Nikah. Akad nikah adalah akad antara dua pihak, semnatara talak hanya menjadi hak suami dan tidak perlu ridha istri. Oleh karena dua hal ini berbeda, maka keduanya tidak bisa diqiyaskan/dianalogikan.

Adapun argumen bahwa Nabi pernah mengharamkan minum madu zainab lalu ditegur Allah dengan turunnya surat At-Tahrim dan diperintahkan membatalkan sumpahnya, kemudian hal ini difahami bahwa sumpah tidak selalu memakai lafadz sumpah sehingga boleh saja Tholaq Mu’allaq difahami sumpah (yang konsekuensinya hanya wajib ditebus dengan Kaffaroh), bukan difahami jatuhnya talak, maka argumentasi ini tidak dapat diterima karena dua alasan. Pertama; ucapan Nabi saat bertekad tidak mau minum madu Zainab itu sama sekali tidak mengandung unsur Ta’liq (mengaitkan) dengan terealisasinya sesuatu sebagaimana dalam Tholaq Mu’allaq. Kedua; riwayat Bukhari jelas sekali menunjukkan bahwa Nabi memakai lafadz “Halafa” (bersumpah) sebelum bertekad tidak minum madu. Hal ini menunjukkan sumpah yang diperintahkan Allah untuk dibatalkan itu adalah sumpah yang memang diucapkan nabi, bukan tekad untuk tidak minum madu yang difahami sebagai sumpah. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (20/ 391)

عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ زَعَمَ عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَزْعُمُ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْكُثُ عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ وَيَشْرَبُ عِنْدَهَا عَسَلًا فَتَوَاصَيْتُ أَنَا وَحَفْصَةُ أَنَّ أَيَّتَنَا دَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْتَقُلْ إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ مَغَافِيرَ أَكَلْتَ مَغَافِيرَ فَدَخَلَ عَلَى إِحْدَاهُمَا فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَا بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ وَلَنْ أَعُودَ لَهُ فَنَزَلَتْ

{ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ }

{ إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ }

لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ

{ وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا }

لِقَوْلِهِ بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا

و قَالَ لِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ هِشَامٍ وَلَنْ أَعُودَ لَهُ وَقَدْ حَلَفْتُ فَلَا تُخْبِرِي بِذَلِكِ أَحَدًا

“Dari Ibnu Juraij menuturkan; ‘Atha` mengataka bahwa dirinya pernah mendengar Ubaid bin Umair mengatakan; aku pernah mendengar ‘Aisyah menuturkan; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di rumah Zainab binti Jahsy dan meminum madu dirumahnya, maka aku dan Hafshah salingberpesan bahwa siapa saja diantara kami berdua yang didatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,hendaknya kami mengatakan; ‘Aku mencium bau pohon mighfar dimulutmu, apakah engkau telah makan buah mighfar? ‘ Nabi kemudian menemui salah satu dari keduanya dan dia mengatakan ucapan yang telah disepakati keduanya, namun Nabi justeru menjawab: “Tidak, tetapi aku minum madu di tempat Zainab binti Jahsy, dan sekali-kali aku tidak akan mengulanginya.” Maka turunlah ayat yang menegur Nabi; “Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan kepadamu’ dan ayat, ‘jika kalian berdua bertaubat kepada Allah, ‘ ditujukan kepada Aisyah dan Hafshah. Dan firman-Nya; ‘Ingatlah ketika Nabi merahasiakan sebuah pembicaraan kepada sebagian isterinya, ‘ petikan ayat ini untuk ucapan Nabi yang mengatakan: ‘Namun aku minum madu.’ Ibrahim bin Musa berkata kepadaku; dari Hisyam dengan tambahan redaksi: “Saya sekali-kali tak akan mengulanginya selama-lamanya, saya telah bersumpah, maka janganlah kalian kabarkan kepada seorang pun.”(H.R.Bukhari)

Adapun ketentuan syariat bahwa sumpah Laghwun (sumpah main-main) tidak dihukum, dan hanya sumpah serius saja yang dihukum (ada konsekuensi syariat), berdasarkan ayat;

{لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ } [المائدة: 89]

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja (Al-Maidah; 89)

maka ketentuan ini tidak bisa menjadi dalil  bahwa niat diperhatikan dalam kasus Tholaq Mu’allaq. Alasannya;  Tholaq Mu’allaq  tidak bisa dihukumi sebagai sumpah dan belum bisa disamakan dengan sumpah. Lagipula hukum sumpah berbeda dengan hukum talak dan tidak bisa diqiyaskan. Sumpah main-main memang tidak dihukumi jatuh, tetapi talak main-main dihukumi jatuh berdasarakan nash.

Kisah Maulat (majikan wanita) Abu Rofi’ juga tidak bisa dijadikan dasar bahwa Thalaq Mu’allaq dihukumi sumpah. Dengan meneliti redaksinya kita akan bisa memahami bahwa riwayat tersebut sama sekali tidak menunjukkan bahwa Tholaq Mu’allaq dihukumi sebagai sumpah.

سنن الدارقطنى – مكنز (10/ 167، بترقيم الشاملة آليا)

عَنْ أَبِى رَافِعٍ قَالَ قَالَتْ مَوْلاَتِى لأُفَرِّقَنَّ بَيْنَكَ وَبَيْنَ امْرَأَتِكَ وَكُلُّ مَالٍ لَهَا فِى رِتَاجِ الْكَعْبَةِ وَهِىَ يَوْمًا يَهُودِيَّةٌ وَيَوْمًا نَصْرَانِيَّةٌ وَيَوْمًا مَجُوسِيَّةٌ إِنْ لَمْ تُفَرِّقْ بَيْنَكَ وَبَيْنَ امْرَأَتِكَ قَالَ فَانْطَلَقْتُ إِلَى أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْتُ إِنَّ مَوْلاَتِى تُرِيدُ أَنْ تُفَرِّقَ بَيْنِى وَبَيْنَ امْرَأَتِى فَقَالَتِ انْطَلِقْ إِلَى مَوْلاَتِكَ فَقُلْ لَهَا إِنَّ هَذَا لاَ يَحِلُّ لَكِ. فَرَجَعْتُ إِلَيْهَا – قَالَ – ثُمَّ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ فَأَخْبَرْتُهُ فَجَاءَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى الْبَابِ فَقَالَ هَا هُنَا هَارُوتُ وَمَارُوتُ فَقَالَتْ إِنِّى جَعَلْتُ كُلَّ مَالٍ لِى فِى رِتَاجِ الْكَعْبَةِ قَالَ فَمَا تَأْكُلِينَ قَالَتْ وَقُلْتُ وَأَنَا يَوْمًا يَهُودِيَّةٌ وَيَوْمًا نَصْرَانِيَّةٌ وَيَوْمًا مَجُوسِيَّةٌ. فَقَالَ إِنْ تَهَوَّدْتِ قُتِلْتِ وَإِنْ تَنَصَّرْتِ قُتِلْتِ وَإِنْ تَمَجَّسْتِ قُتِلْتِ . فَقَالَتْ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ تُكَفِّرِينَ يَمِينَكِ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ فَتَاكِ وَفَتَاتِكِ .

“Dari Abu Rofi’ beliau berkata; Maulat (tuan wanita)ku  berkata: “Aku benar-benar akan memisahkanmu (menceraikanmu) dengan istrimu (dan dia bersumpah) semua hartanya (dishodaqohkan) digerbang pintu Ka’bah, dan dia akan sehari menjadi Yahudi, sehari menjadi Nasrani, dan sehari menjadi Majusi “jika kamu tidak berpisah dengan istrimu” (ancamnya). Maka aku pergi menuju Ummul Mukminin Ummu Salamah dan aku berkata : “Sesungguhnya Maulatku ingin memisahkan aku dengan istriku”. Ummu Salamah berkata; “Pergilah kepada Maulatmu dan katakan bahwa hal ini tidak halal baginya”. Maka aku kembali kepadanya. Lalu aku mendatangi Ibnu Umar, lalu aku memberitahunya. Maka Ibnu Umar datang, hingga ketika sampai di pintu beliau berkata; “Di sini ada Harut dan Marut”. Maulatku berkata: “Sesungguhnya aku telah menjadikan semua hartaku (dishodaqohkan) digerbang Ka’bah”. Ibnu Umar bertanya; “lalu apa yang kamu makan”? dia melanjutkan: “Dan aku berkata; Aku akan sehari menjadi Yahudi, sehari menjadi Nasrani, dan sehari menjadi Majusi”. Ibnu Umar berkomentar; “Jika engkau menjadi Yahudi maka engkau akan dibunuh, jika engkau menjadai Nasrani maka engkau akan dibunuh, dan jika engkau menjadi Majusi maka engkau akan dibunuh. Dia berkata; “Kalau begitu apa yang kau perintahkan kepadaku”?Ibnu Umar menjawab: “Tebuslah sumpahmu dan kumpulkan antara pemuda dan pemudimu –jangan berusaha menceraikan-” (H.R.Ad-Daruquthni)

Jelas sekali bahwa yang melakukan Ta’liq adalah Maulat Abu Rofi’ bukan Abu Rofi’ sendiri. Tentu saja yang punya hak talak yang berkonsekuensi jatuh talak hanya Abu Rofi’  bukan Maulatnya. Maulat Abu Rofi’ adalah pihak luar, bukan suami dan bukan pula istri. Karena itu Ta’liq yang ia ucapkan sebagai Ta’kid keinginannya bisa difahami secara Urfi sebagai sumpah, sehingga dia diperintahkan menebus sumpahnya dengan Kaffaroh.

Dengan demikian, berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, serta bantahan terhadap sejumlah kebaratan bisa difahami bahwa Tholaq Mu’allaq dihukumi jatuh talak ketika syaratnya yang disebutkan dalam ancaman terealisasi. Pendapat ini adalah pendapat seluruh Imam empat madzhab; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafi’I, dan Imam Ahmad.  Bahkan disebut telah menjadi Ijma’ oleh Imam Mujtahid Abu Ubaid, Abu Tsaur, At-Thobary, Abu Bakr bin Al-Mundzir, Muhammad bin Nashr Al-Marwazy, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, dan Al-Baji.

Ralat dalam Tholaq Mu’alaq tidak berguna, karena Talak bersifat Luzum (mengikat), begitu diucapkan maka jatuhlah konsekuensi sebagaimana lafadz Ijab Qobul dalam akad nikah yang tidak membedakan serius ataupun main-main.

Konsekuensi jatuhnya talak  yang ketiga adalah tidak halalnya menikah lagi sampai istri menikah lagi dengan lelaki lain kemudian diceraikan. Allah berfirman;

{فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ } [البقرة: 230]

kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain(Al-Baqoroh; 230)

Konsekuensi hukum ini meskipun pahit tetap harus dijelaskan dan dijalankan sebagai realisasi ketakwaan kepad Allah SWT.

Memang benar, saran dari ulama kerabat penanya, bahwa dalam mengucapkan talak hendaknya tidak diobral. Seyogyanya para lelaki berhati-hati sekali dalam mengucapkan lafadz talak, karena konsekuensinya berat dan tidak bisa dibatalkan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memarahi seorang lelaki yang mentalak istrinya tiga kali sekaligus karena dianggap mempermainkan Kitabullah. An-Nasa’I meriwayatkan;

سنن النسائي (11/ 79)

 مَحْمُودَ بْنَ لَبِيدٍ قَالَ

أُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ جَمِيعًا فَقَامَ غَضْبَانًا ثُمَّ قَالَ أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ حَتَّى قَامَ رَجُلٌ وَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا أَقْتُلُهُ

“Mahmud bin Labid berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kabar mengenai seseorang yang menceraikan istrinya dengan tiga kali cerai sekaligus. Maka beliau berdiri dalam keadaan marah, kemudian bersabda: “Apakah ia mempermainkan Kitab Allah sedangkan aku berada diantara kalian, ” hingga seseorang berdiri dan berkata; ya Rasulullah bolehkan aku membunuhnya?” (H.R.An-Nasai)

Diriwayatkan pula bahwa Allah sendiri memubahkan Talak, tetapi talak adalah perkara mubah yang paling dibenciNya. Abu Dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود (6/ 91)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.”(H.R.Abu Dawud)

Jika dalam rumah tangga terjadi persoalan, seyogyanya jangan langsung mengancam dengan talak, tetapi mengikuti cara yang diajarkan dalam Al-Quran. Cara tersebut bisa difahami dari ayat berikut ini;

{وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ} [النساء: 34]

wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz(pembangkangan)nya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka (An-Nisa:34)

Dari ayat di atas bisa difahami bahwa solusi awal terhadap istri yang bermasalah adalah dinasehati. Nasehat ini jika tidak mempan dari suami bisa meminta tolong kepada ulama atau orang yang disegani istri. Jika nasehat masih tidak mempan, bisa membuat aksi pisah ranjang sebagai hukuman mental yang bisa disertai tidak mengajak berbicara sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada istri-istrinya selama satu bulan. Jika pisah ranjang masih tidak mempan maka suami boleh memukul, namun pukulan yang mendidik, bukan pukulan yang menyakitkan. Saat istri membangkang (Nusyuz) maka dia kehilangan hak nafkah. Jadi, jika suami tidak menafkahi istri karena istri yang membangkang, maka suami tidak berdosa.

Jika dipukul belum juga berubah, berarti persoalannya lebih  dalam lagi sehingga perlu keterlibatan pihak luar. Dalam kondisi ini, untuk mencari penyelesaian, pihak lelaki mengutus salah satu keluarganya yang dipercaya dan pihak wanita juga mengutus salah satu keluarganya yang dipercaya. Kedua utusan ini bertemu untuk membahas dan mencari solusi bersama. Allah menjamin, jika semua memang berniat baik maka Dia akan memberikan taufiq kebaikan. Allah berfirman;

{وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا} [النساء: 35]

dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.(An-Nisa: 35)

Jika pelibatan dua keluarga ternyata masih juga belum memberikan solusi dan titik terang, berarti persoalan rumah tangga keduanya sudah mencapai puncaknya, sehingga dalam hal ini talaklah yang menjadi  solusi terakhir.

Atas dasar ini, bisa disimpulkan kembali bahwa kasus talak yang dibawa penanya adalah termasuk Tholaq Mu’allaq yang dihukumi jatuh talak jika syarat yang diancamkan terealisasi. Oleh karena syarat yang diancamkan, yaitu pembangkangan istri untuk pergi bersama suami telah terealisasi, maka jatuhlah talak tersebut dan berlaku konsekuensi-konsekuensi jatuhnya talak tiga.

Menjadi pelajaran pula bagi para Muslim-Muslimah yang hendak melangsungkan pernikahan, bahwa dalam menikah hendaknya bukan hanya pembahasan romantisme pernikahan saja yang dikedepankan. Namun yang lebih penting dari itu adalah mengkaji hukum-hukum Fikih baik terkait Fikih lelaki maupun Fikih wanita (seperti topik Tholaq Mu’allaq ini) agar tidak terjatuh pada pelanggaran-pelanggaran syariat yang berkonsekuensi berat. Wallahua’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar