Translate

Selasa, 27 Oktober 2015

Hukum Makan Daging Kelinci

Sebagian orang merasa tak tega menyantap daging kelinci, mamalia berbulu yang sering dijadikan peliharaan. Padahal, daging kelinci halal. Namun, ada pula yang menganggap daging kelinci haram dikonsumsi. Mana yang benar?
Meski tak sepopuler daging sapi atau ayam, daging kelinci juga dikonsumsi di Eropa, Tiongkok, Amerika, dan sebagian Timur Tengah. Rasanya disebut-sebut mirip daging ayam yang cocok dipadukan dengan bumbu apa saja.

Daging kelincipun lebih rendah lemak dibanding daging sapi, babi, dan ayam. Dagingnya juga disebut-sebut rendah kolesterol dan tinggi protein. Namun, kandungan asam lemak esensialnya tak begitu banyak.

Sebagian muslim menilai daging kelinci haram dikonsumsi. Alasannya, ‎ kelinci termasuk hewan yang telah mengalami maskh (perubahan dari satu bentuk menjadi bentuk lain). Hewan lainnya adalah monyet, babi, anjing, gajah, serigala, tikus, cicak, dan sebagainya.

Kelinci juga dianggap haram karena memiliki cakar seperti kucing dan hewan-hewan buas. Selain itu, kelinci diyakini memiliki darah mirip darah wanita (yang dikeluarkan saat menstruasi). Maka, dagingnya haram.

Kelinci adalah binatang dengan gigi serinya yang sudah amat kita kenal. Apakah karena giginya tersebut kelinci haram dimakan, atau bahkan halal? Tulisan sederhana berikut membuktikan akan halalnya kelinci. Semoga manfaat.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا

“Kami pernah berusaha menangkap kelinci di lembah Marru Zhohran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku berikan kepada Abu Tholhah. Diapun menyembelihnya kemudian daging paha diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan beliau menerimanya.” (HR. Bukhari 5535, Muslim 1953).

Hadits Tirmidzi 1711

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسٍ قَال سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلْفَهَا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا بِمَرْوَةٍ فَبَعَثَ مَعِي بِفَخِذِهَا أَوْ بِوَرِكِهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَهُ قَالَ قُلْتُ أَكَلَهُ قَالَ قَبِلَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَعَمَّارٍ وَمُحَمَّدِ بْنِ صَفْوَانَ وَيُقَالُ مُحَمَّدُ بْنُ صَيْفِيٍّ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يَرَوْنَ بِأَكْلِ الْأَرْنَبِ بَأْسًا وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَكْلَ الْأَرْنَبِ وَقَالُوا إِنَّهَا تَدْمَى

Kami menemukan kelinci di Marru Azh Zhahran, maka para sahabat Nabi berjalan di belakangnya. Kemudian aku pun melihatnya & menangkapnya lalu membawanya ke hadapan Abu Thalhah, maka Abu Thalhah menyembelihnya di Marwa. Kemudian ia mengutusku untuk mengirimkan pahanya atau pangkal pahanya kepada Nabi , maka beliau pun memakannya. Abu Isa berkata; Di dalam bab ini tercantum; Dari Jabir & Muhammad bin Shafwan & biasanya ia dipanggil Muhammad bin Shaifi, & ini adl hadits Hasan Shahih. Dan menurut kebanyakan Ahlul Ilmi, memakan daging kelinci tidaklah mengapa, namun sebagian dari mereka membencinya & mereka berkata, Sesungguhnya kelinci itu mengeluarkan darah. [HR. Tirmidzi No.1711].

Kemudian dalam hadis lain dari Muhammad bin Shafwan radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَصَبْتُ أَرْنَبَيْنِ فَلَمْ أَجِدْ مَا أُذَكِّيهِمَا بِهِ فَذَكَّيْتُهُمَا بِمَرْوَةٍ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا

Saya menangkap 2 kelinci, namun saya tidak mendapatkan alat untuk menyembelihnya, hingga saya bisa menyembelihnya di Marwah. Kemudian aku tanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyuruhku untuk memakannya. (HR. Nasai 4313, Abu Daud 2822, Ibnu Majah 3175, dan dishahihkan al-Albani).

Tiga hadis di atas memberikan kesimpulan bahwa kelinci hukumnya halal. Dan ini merupakan pendapat Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Said, Atha, Ibnul Musayyab, Al-Laits, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Bahkan Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا نعلم أحدا قائلا بتحريمها، إلا شيئا روي عن عمرو بن العاص

“Kami tidak mengetahui ada seorangpun ulama yang berpendapat haramnya kelinci kecuali satu riwayat dari Amr bin Al-Ash.” (Al-Mughni, 9/412).

Diantara ulama melarang kelinci, alasannya bukan masalah halal-haram, tapi terkait masalah kesehatan. Setelah menyebutkan hadis Anas bin Malik tentang kelinci, Turmudzi mengatakan,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ: لَا يَرَوْنَ بِأَكْلِ الأَرْنَبِ بَأْسًا، وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ أَكْلَ الأَرْنَبِ، وَقَالُوا: إِنَّهَا تُدْمِي

Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka berpendapat bahwa makan kelinci tidak masalah. Namun ada sebagian ulama yang memakruhkan makan kelinci, mereka beralasan, Kelinci membuat mudah mimisan. (Jami’ at-Turmudzi, 4/251).

Hal ini yang menunjukkan akan halalnya kelinci. Bahkan hal ini disepakati oleh para ulama jika seseorang memperhatikan perkataan-perkataan mereka. Jadi bisa dikatakan halalnya kelinci adalah ijma’ (kata sepakat ulama).

Sebagian kalangan ada yang meragukan akan halalnya kelinci dan mereka tidak punya landasan dalil sama sekali. Namun sebagian besar ulama menyatakan makan kelinci itu mubah (boleh). Sebagian golongan yang terkenal bid’ahnya sebenarnya amat serupa dengan Yahudi karena Yahudi juga mengharamkan memakan kelinci. Dari sisi ini, golongan tersebut memiliki sisi keserupaan dengan Yahudi.

Ada juga yang beralasan bahwa kelinci itu terlarang (makruh) dimakan karena kelinci itu memiliki siklus haidh. Namun dalil bisa terbantahkan dengan kita katakan bahwa seandainya memang benar, maka itu tidak menunjukkan akan terlarangnya mengkonsumsi kelinci. Dalil shahih dan tegas di atas sudah jelas menunjukkan halalnya.

Perlu diketahui bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Sa’id Al Khudri, ‘Atho, Ibnul Musayib, Al Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, mereka-mereka yang sudah terkenal keilmuannya (di antara mereka adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberi keringanan akan bolehnya memakan kelinci.

Perlu diketahui bahwa kelinci itu tidak ‎memiliki taring yang digunakan untuk menerkam mangsanya sehingga membuatnya haram sebagaimana harimau yang punya taring dan memburu mangsa dengan taring tersebut.

Dari sini tidak perlu khawatir lagi akan halalnya kelinci selama penyembilahannya benar dan memenuhi syarat syarat.

Wallohu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar