Aqiqah atau Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud ‘aqiqah ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah.
Sejarah Aqiqah
Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam.
كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ ِلاَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ. ابو داود 3: 107، رقم: 2843
Buraidah berkata :Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107, no. 2843]
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا. ابن حبان 12: 124، 5308
Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak wangi". [HR. Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308]
Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan. Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adatistiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara yaitu :
Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya. Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak akan membiarkanhidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya.
Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersamasama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.
Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun.
Hal-hal Yang Disyariatkan Sehubungan Dengan Aqiqah
A. Yang berhubungan dengan sang anak
Disunnahkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
Bagi anak laki-laki disunnahkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor
Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
Aqiqah ini hukumnya sunnah.
Dalil-dalil Pelaksanaan Aqiqah
عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذي 3: 35، رقم: 1549
Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى. البخارى 6: 217
Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَ سَمَّاهُمَا وَ اَمَرَ اَنْ يُمَاطَ عَنْ رُؤُوْسِهِمَا اْلاَذَى. الحاكم فى المستدرك 4: 264، رقم: 7588
Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]
Keterangan :
Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو داود 3: 106، رقم: 2838
Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiap tiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]
عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ. تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَأْسُهُ وَ يُسَمَّى. ابن ماجه 2: 1056، رقم: 3165
Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]
B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini :
عَنْ اُمّ كُرْزٍ اَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص عَنِ اْلعَقِيْقَةِ فَقَالَ: نَعَمْ. عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ، لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ اَمْ اِنَاثًا. الترمذى وصححه، 3: 35، رقم: 1550
Dari Ummu Kurz (Al-Ka'biyah), bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka jawab beliau SAW, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, juz 3, hal. 35, no. 1550]
Keterangan :
Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.
2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas]
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Aqiqah :
Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas. Maka kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai dasar amalan-amalan yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah hukum. Diantaranya :
1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.
عَنْ اَبِى رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص اَذَّنَ فِى اُذُنَيِ اْلحَسَنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ. احمد 9: 230، رقم 23930
Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]
Keterangan :
Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi dan juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak berbeda. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Ath-Thabrani sebagai berikut :
عَنْ اَبِى رَافِعٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَذَّنَ فِى اُذُنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِيْنَ وُلِدَا وَ اَمَرَ بِهِ. الطبرانى فى المعجم الكبير 1: 313، رقم: 926
Dari Abu Rafi’ bahwasanya Nabi SAW membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA ketika keduanya dilahirkan. Dan beliau menyuruh yang demikian itu. [HR. Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabiir juz 1, hal. 313 no. 926]
Hadits-hadits tersebut kesemuanya diriwayatkan melalui jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah.
Tentang ‘Aashim bin ‘Ubaidillah ini, Bukhari berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Zur’ah berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Hatim berkata : Ia mungkarul hadits. Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Nasa’iy berkata : Ia dla’if. (Lihat Mizaanul I’tidal juz 2 hal. 353 no. 4056; Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 42, no. 79).
Ada lagi hadits yang diriwayatkan Ibnus Sunni demikian :
عَنْ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيّ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَاَذَّنَ فِى اُذُنِهِ اْليُمْنَى وَ اَقَامَ فِى اُذُنِهِ اْليُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ اُمُّ الصّبْيَانِ. ابن السنى: 220، رقم: 623
Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri, maka anak itu tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220, no. 623, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim]
Keterangan :
Hadits ini juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Saalim, ketiganya dla’if.
Tentang Jabbaarah bin Al-Mughlis, Al-Bazzaar berkata : ia banyak keliru. Daruquthni berkata : ia matruuk. Bukhari berkata : haditsnya mudltharib. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 2, hal. 50, no. 87).
Tentang Yahya bin Al-’Alaa’, Imam Ahmad bin Hanbal berkata : ia pendusta. ‘Amr bin ‘Ali, Nasaiy dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : haditsnya dla’if. As-Sajiy berkata : ia mungkarul hadits. Ad-Daulabiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 11, hal. 229, no. 427).
Tentang Marwan bin Salim, Bukhari dan Muslim berkata : ia munkarul hadits. Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Hatim berkata : ia munkarul hadits jiddan. Al-Baghawiy berkata : ia munkarul hadits, riwayatnya tidak boleh dijadikan hujjah. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 10, hal. 84, no. 172).
2. Tentang aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, sebagai berikut :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَ ِلاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَ ِلاِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ. البيهقى 9: 303
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 303, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ اَوْ اَرْبَعَ عَشْرَةَ اَوْ اِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ. الطبرانى فى الاوسط 5: 457، رقم: 4879
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Thabrani dalam Al-Ausath juz 5, hal. 457, no. 4879, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]
Keterangan :
Hadits tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy.Tentang Isma’il bin Muslim Al-Makkiy, Al-Jauzajaaniy berkata : ia waahin jiddan. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Abu Hatim berkata : ia dla’iful hadits, kacau pikirannya. Nasaiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 1, hal. 289, no. 598).
Adapun riwayat Nabi SAW beraqiqah setelah beliau menjadi Nabi, haditsnya sebagai berikut :
عَنْ اَنَسٍ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. البيهقى 9: 300
Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Nabi". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300,dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin Muharrar]
Keterangan :
Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi, ini juga tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Abdullah bin Muharrar. Tentang ‘Abdullah bin Muharrar, Ibnu Ma’in berkata : ia dla’if. ‘Amr bin ‘Ali, Abu Hatim, ‘Ali bin Junaid dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Bukhari berkata : ia munkarul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 340, no. 661).
3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si Anak
عَنْ عَلِيّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ بِشَاةٍ وَ قَالَ: يَا فَاطِمَةُ اِحْلِقِى رَأْسَهُ وَ تَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا اَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ. الترمذى 3: 37، رقم: 1556
Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no. 1556, dan ia mengatakan :Ini hadits hasan gharib, sanadnya tidak sambung]
Aqiqah dalam pandangan Hakikat
Dalam pandangan hakikat, aqiqah mempunyai makna yang sangat dalam apabila di ta’wilkan secara hakikat. Menurut kaum sufi, setiap bayi yang lahir ke dunia ini mempunyai ”hutang” yang harus dilunasi kepada Allah, yaitu ia harus kembali mengulang syahadatnya kepada Allah ketika ia masih hidup di dunia. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang diisyaratkan dalam Al Qur’an :
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ (172) أَوْ تَقُولُوا إِنَّمَا أَشْرَكَ آبَاؤُنَا مِنْ قَبْلُ وَكُنَّا ذُرِّيَّةً مِنْ بَعْدِهِمْ أَفَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ الْمُبْطِلُونَ (173) وَكَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ وَلَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (174)
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), "Bukankah Aku ini Tuhan kalian?” Mereka menjawab, "Betul(Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.”(Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kalian tidak mengatakan, "Sesungguhnya kami(Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (kekuasaan Tuhan), atau agar kalian tidak mengatakan, 'Sesungguhnya orang tua-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedangkan kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka.Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu'?” Dan demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu, agar mereka kembali (kepada kebenaran).(QS Al-A'rof Ayat 172-174)
Allah Swt. menceritakan bahwa Dia telah mengeluarkan keturunan Bani Adam dari sulbi mereka untuk mengadakan persaksian atas diri mereka bahwa Allah adalah Tuhan dan Pemilik mereka, dan bahwa tidak ada Tuhan selain Dia. Sebagaimana Allah Swt. menjadikan hal tersebut di dalam fitrah dan pembawaan mereka, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
{فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ}
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Ar-Rum: 30)
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ -وَفِي رِوَايَةٍ: عَلَى هَذِهِ الْمِلَّةِ -فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، وَيُنَصِّرَانِهِ، وَيُمَجِّسَانِهِ، كَمَا تُولَدُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ، هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ"
Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah(suci). Riwayat lain menyebutkan: dalam keadaan memeluk agama ini (Islam), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang Yahudi atau seorang Nasrani atau searang Majusi, seperti halnya dilahirkan hewan ternak yang utuh, apakah kalian merasakan (melihat) adanya cacat padanya?
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui Iyad ibnu Himar bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"يَقُولُ اللَّهُ [تَعَالَى] إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ فَجَاءَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ، عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ"
Allah Swt, berfirman, "Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif (cenderung kepada agama yang hak),kemudian datanglah setan, lalu setan menyesatkan mereka dari agamanya dan mengharamkan kepada mereka apa-apa yang telah Aku halalkan kepada mereka.”
قَالَ الْإِمَامُ أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ، رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي السَّرِيُّ بْنُ يَحْيَى: أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ أَبِي الْحَسَنِ حَدَّثَهُمْ، عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ سُرَيْعٍ مِنْ بَنِي سَعْدٍ، قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ غَزَوَاتٍ، قَالَ: فَتَنَاوَلَ الْقَوْمُ الذُّرِّيَّةَ بَعْدَ مَا قَتَلُوا الْمُقَاتَلَةَ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: "مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَتَنَاوَلُونَ الذُّرِّيَّةَ؟ " قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَيْسُوا أَبْنَاءَ الْمُشْرِكِينَ؟ فَقَالَ: "إِنَّ خِيَارَكُمْ أَبْنَاءُ الْمُشْرِكِينَ! أَلَا إِنَّهَا لَيْسَتْ نِسْمَةٌ تُولَدُ إِلَّا وُلِدَتْ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَمَا تَزَالُ عَلَيْهَا حَتَّى يُبَيِّنَ عَنْهَا لِسَانُهَا، فَأَبَوَاهَا يُهَوِّدَانِهَا أَوْ يُنَصِّرَانِهَا". قَالَ الْحَسَنُ: وَاللَّهِ لَقَدْ قَالَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ: {وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ [وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ] } الآية
Imam Abu Ja'far ibnu Jarir rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku As-Sirri ibnu Yahya, bahwa At-Hasan ibnu Abul Hasan pernah menceritakan hadis berikut kepada mereka, dari Al-Aswad ibnu Sari’, dari kalangan Bani Sa'd yang menceritakan bahwa ia ikut berperang bersama Rasulullah Saw. sebanyak empat kali. Ia melanjutkan kisahnya, "Lalu kaum (pasukan kaum muslim) membunuh anak-anak sesudah mereka membunuh pasukannya. Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah Saw., maka hal itu terasa berat olehnya, kemudian beliau bersabda, 'Apakah gerangan yang telah terjadi pada kaum sehingga mereka tega membunuh anak-anak?' Maka ada seorang lelaki (dari pasukan kaum muslim) bertanya, 'Bukankah mereka adalah anak-anak orang-orang musyrik, wahai Rasulullah Saw.?' Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya: Sesungguhnya orang-orang yang terpilih dari kalian pun adalah anak-anak orang-orang musyrik. Ingatlah, sesungguhnya tidak ada seorang anak pun yang dilahirkan melainkan ia dilahirkan dalam keadaan suci. Ia masih tetap dalam keadaan suci hingga lisannya dapat berbicara, lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikannya sebagai orang Yahudi atau orang Nasrani'.” Al-Hasan mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman di dalam Kitab-Nya: “Dan(ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka.(Al-A'raf: 172) hingga akhir ayat"
Imam Ahmad telah meriwayatkannya melalui Ismail ibnu Ulayyah, dari Yunus ibnu Ubaid, dari Al-Hasan Al-Basri dengan lafaz yang sama.
Imam Nasai pun telah mengetengahkannya di dalam kitab Sunnah-nya melalui hadis Hasyim ibnu Yunus ibnu 'Ubaid, dari Al-Hasan. Al-Hasan mengatakan bahwa hadis ini diceritakan kepadanya oleh Al-Aswad ibnu Sari', lalu Imam Nasai menuturkannya, tetapi ia tidak menyebutkan perkataan Al-Hasan Al-Basri dan pengetengahan ayatnya.
Hadis yang menceritakan pengeluaran keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka ini, kemudian pemisahan antara ashabul yamin (ahli surga) dan ashabusy syimal (ahli neraka) dari kalangan mereka memang banyak. Pada sebagian dari hadis-hadis itu disebutkan adanya pengambilan kesaksian dari mereka terhadap diri mereka, bahwa Allah adalah Tuhan mereka.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَجَّاج، حَدَّثَنَا شُعْبة، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "يُقَالُ لِلرَّجُلِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ أَكُنْتَ مُفْتَدِيًا بِهِ؟ " قَالَ: "فَيَقُولُ: نَعَمْ. فَيَقُولُ: قَدْ أَرَدْتُ مِنْكَ أَهْوَنَ مِنْ ذَلِكَ، قَدْ أَخَذْتُ عَلَيْكَ فِي ظَهْرِ آدَمَ أَلَّا تُشْرِكَ بِي شَيْئًا، فَأَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تُشْرِكَ بِي".
Imam Ahmad mengatakan; telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Imran Al-Juni, dari Anas ibnu Malik r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Dikatakan kepada seseorang dari kalangan ahli neraka pada hari kiamat nanti, "Bagaimanakah pendapatmu. seandainya engkau memiliki segala sesuatu yang ada di bumi, apakah engkau akan menjadikannya sebagai tebusan dirimu (dari neraka)?" Ia menjawab, "Ya." Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Aku menghendaki dirimu hal yang lebih mudah daripada itu. Sesungguhnya Aku telah mengambil janji darimu ketika kamu masih berada di dalam sulbi Adam, yaitu: Janganlah kamu mempersekutukan Aku dengan sesuatu pun, tetapi ternyata kamu menolak selain mempersekutukan Aku."
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Sahih-nyamasing-masing melalui hadis Syu'bah dengan sanad yang sama.
Hadis yang lain diketengahkan oleh Imam Ahmad, disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ -يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ -عَنْ كُلْثُومِ بْنِ جَابِرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَير، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ [رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا] عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ أَخَذَ الْمِيثَاقَ مِنْ ظَهْرِ آدَمَ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، بِنُعْمَانَ. يَعْنِي عَرَفَةَ فَأَخْرَجَ مِنْ صُلْبِهِ كُلَّ ذُرِّيَّةٍ ذَرَأَهَا فَنَثَرَهَا بَيْنَ يَدَيْهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ قُبُلًا قَالَ: {أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ} إِلَى قَوْلِهِ: {الْمُبْطِلُونَ}
telah menceritakan kepada kami Husain ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Jarir (yakni Ibnu Hazim), dari Kalsum ibnu Jubair, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengambil janji dari sulbi Adam a.s. di Nu'man tepat pada hari Arafah. Maka Allah mengeluarkan dari sulbinya semua keturunan yang kelak akan dilahirkannya, lalu Allah menyebarkannya di hadapan Adam, kemudian Allah berbicara kepada mereka secara berhadapan, "Bukankah Aku ini Tuhan kalian?" Mereka menjawab, "Betul(Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi)." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kalian tidak mengatakan, "Sesungguhnya kami(Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap (keesaan Tuhan), atau agar kalian tidak mengatakan, sampai dengan firman-Nya, 'orang-orang yang sesat dahulu." (Al-A'raf: 172-173)
Imam Nasai telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab Tafsir—bagian dari kitab Sunnah-nya— melalui Muhammad ibnu Abdur Rahim Sa'iqah, dari Husain ibnu Muhammad Al-Marwazi dengan lafaz yang sama.
Ibnu Jarir telah meriwayatkannya —begitu pula Ibnu Abu Hatim— melalui hadis Husain ibnu Muhammad dengan sanad yang sama, hanya Ibnu Hatim mempredikatkannya mauquf.
Imam Hakim mengetengahkannya di dalam kitab Mustadrak melalui hadis Husain ibnu Muhammad dan lain-lainnya, dari Jarir ibnu Hazim, dari Kalsum ibnu Jubair dengan lafaz yang sama, lalu ia mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Imam Muslim berpegang kepada hadis ini karena ada Kalsum ibnu Jubair, dan ia mengatakan bahwa hadis ini telah diriwayatkan oleh Abdul Waris, dari Kalsum ibnu Jubair, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, lalu ia menilainya mauquf (yakni hanya sampai kepada Ibnu Abbas).
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ismail ibnu Ulayyah dan Waki', dari Rabi'ah ibnu Kalsum, dari Jubair, dari ayahnya dengan sanad yang sama.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ata ibnus Saib dan Habib ibnu Abu Sabit serta Ali ibnu Bazimah, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi dan Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas. Riwayat ini lebih banyak yang mengetengahkannya dan lebih kuat.
Hadis yang lain diketengahkan oleh Ibnu Jarir, disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي طَيْبَةَ، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ الْأَجْلَحِ، عَنِ الضَّحَّاكِ وَعَنْ -مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ -عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ} قَالَ: "أَخَذَ مِنْ ظَهْرِهِ، كَمَا يُؤْخَذُ بِالْمُشْطِ مِنَ الرَّأْسِ، فَقَالَ لَهُمْ: {أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى} قَالَتِ الْمَلائِكَةُ {شَهِدْنَا أَنْ يَقُولُوا} يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ
telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abu Taibah, dari Sufyan ibnu Sa'id, dari Al-Ajlah, dari Ad-Dahhak, dari Mansur, dari Mujahid, dari Abdullah ibnu Amr yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka. (Al-A'raf: 172) Lalu beliau Saw. bersabda bahwa Allah mengambil mereka dari sulbinya sebagaimana ketombe diambil dari rambut kepala dengan sisir. Kemudian Allah berfirman kepada mereka: "Bukankah aku ini Tuhan kalian?" Mereka menjawab, "Betul(Engkau Tuhan kami)." (Al-A'raf: 172) Maka para malaikat berkata: Kami ikut bersaksi agar di hari kiamat kalian tidak mengatakan.”Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.” (Al-A'raf: 172)
Ahmad ibnu Taibah ini nama julukannya adalah Abu Muhammad Al-Jurjani kadi Qaumis, dia adalah salah seorang ahlu zuhud; Imam Nasai mengetengahkan hadisnya di dalam kitab Sunnah-nya. Imam Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa hadisnya dapat dicatat. Ibnu Addi mengatakan Abu Muhammad Al-Jurjani banyak mengetengahkan hadis-hadis yang garib. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Abdur Rahman ibnu Hamzah ibnu Mahdi, dari Sufyan As-Sauri, dari Mansur, dari Mujahid, dari Abdullah ibnu Amr. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Jarir, dari Mansur dengan sanad yang sama; dan riwayat ini lebih sahih kedudukannya.
Hadis yang lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا رَوْحٌ -هُوَ ابْنُ عُبَادَةَ -حَدَّثَنَا مَالِكٌ، وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسةَ: أَنَّ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ، أَخْبَرَهُ، عَنْ مُسْلِمِ بْنِ يَسار الجُهَني: أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سُئِل عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ: {وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى} الْآيَةَ، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سُئل عَنْهَا، فَقَالَ: "إِنِ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، ثُمَّ مَسَحَ ظَهْرَهُ بِيَمِينِهِ، فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ ذُرِّيَّةً، قَالَ: خَلَقْتُ هَؤُلَاءِ لِلْجَنَّةِ، وَبِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ يَعْمَلُونَ. ثُمَّ مَسَحَ ظَهْرَهُ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ ذُرِّيَّةً، قَالَ: خَلَقْتُ هَؤُلَاءِ لِلنَّارِ وَبِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ يَعْمَلُونَ". فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَفِيمَ الْعَمَلُ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا خَلَقَ اللَّهُ الْعَبْدَ لِلْجَنَّةِ، اسْتَعْمَلَهُ بِأَعْمَالِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، حَتَّى يَمُوتَ عَلَى عَمَلٍ مِنْ أَعْمَالِ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيُدْخِلَهُ بِهِ الْجَنَّةَ. وَإِذَا خَلَقَ الْعَبْدَ لِلنَّارِ، اسْتَعْمَلَهُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى يَمُوتَ عَلَى عَمَلٍ مِنْ أَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ، فَيُدْخِلَهُ بِهِ النَّارَ".
telah menceritakan kepada kami Rauh (yaitu Ibnu Ubadah), telah menceritakan kepada kami Malik, telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Zaid ibnu Abu Anisah, bahwa Abdul Hamid ibnu Abdur Rahman ibnu Zaid ibnul Khattab pernah menceritakan kepadanya, dari Muslim ibnu Yasar Al-Juhanni, bahwa Umar ibnul Khattab pernah ditanya mengenai makna firman-Nya: Dan(ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), "Bukankah Aku ini Tuhan kalian ?” Mereka menjawab, 'Betul’(Engkau Tuhan kami)." (Al-A'raf: 172), hingga akhir ayat. Maka Umar ibnul Khattab mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. ditanya mengenai makna ayat ini, beliau Saw. menjawab melalui sabdanya: Sesungguhnya Allah Swt. menciptakan Adam a.s., kemudian mengusap punggungnya dengan tangan kanan-Nya, dan mengeluarkan darinya sejumlah keturunannya, Allah berfirman, "Aku telah menciptakan mereka untuk dimasukkan ke dalam surga. dan mereka hanya mengamalkan amalan ahli surga.” Kemudian Allah mengusap punggungnya lagi, lalu mengeluarkan darinya sejumlah keturunannya, dan Allah berfirman, "Aku telah menciptakan mereka untuk neraka dan hanya amalan ahli nerakalah yang mereka kerjakan." Kemudian ada seorang lelaki yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang terjadi dengan amal itu? Rasulullah Saw, menjawab:Apabila Allah menciptakan seorang hamba untuk surga, maka Allah menjadikannya beramal dengan amalan ahli surga, hingga ia mati dalam keadaan mengamalkan amalan ahli surga, lalu Allah memasukkannya ke dalam surga berkat amal itu. Dan apabila Allah menciptakan seorang hamba untuk neraka, maka Dia menjadikannya beramal dengan amalan ahli neraka, hingga ia mati dalam keadaan mengamalkan amalan ahli neraka, lalu Allah memasukkannya ke neraka.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, dari Al-Qa'nabi; sedangkan Imam Nasai meriwayatkannya dalam kitab Tafsirnya, dari Qutaibah; dan Imam Turmuzi di dalam kitab Tafsir-nya. meriwayatkannya dari Ishaq ibnu Musa, dari Ma'an. Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Yunus ibnu Abdul A'la dari Ibnu Wahb. Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Rauh ibnu Ubadah dan Sa'id ibnu Abdul Hamid ibnu Ja'far. Ibnu Hibban mengetengahkannya di dalam kitab Sahih-nya.melalui riwayat Abu Mus'ab Az-Zubairi. Semuanya dari Imam Malik ibnu Anas dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis inihasan, tetapi Muslim ibnu Yasar belum pernah mendengar dari Umar; hal yang sama telah dikatakan pula oleh Abu Hatim dan Abu Za’rah.
Ketika ”hutang” itu sudah dilunasi selagi masih hidup di dunia maka ketika meninggal dunia, ia akan kembali kepada Allah. Tetapi, apabila ia tidak bisa melunasi hutang tersebut, maka ketika ia meninggal dunia, ia tidak bisa kembali kepada Allah dan ia akan dilahirkan kembali dengan membawa hutang tersebut.
وَقَالُوا أَئِذَا كُنَّا عِظَامًا وَرُفَاتًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ خَلْقًا جَدِيدًا (49) قُلْ كُونُوا حِجَارَةً أَوْ حَدِيدًا (50) أَوْ خَلْقًا مِمَّا يَكْبُرُ فِي صُدُورِكُمْ فَسَيَقُولُونَ مَنْ يُعِيدُنَا قُلِ الَّذِي فَطَرَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَسَيُنْغِضُونَ إِلَيْكَ رُءُوسَهُمْ وَيَقُولُونَ مَتَى هُوَ قُلْ عَسَى أَنْ يَكُونَ قَرِيبًا (51)
”Dan mereka berkata, ”Apakah bila kita telah menjadi tulang belulang dan berserakan, apakah kita akan dibangkitkan sebagai mahkluk baru ?”. Katakanlah, ”Jadilah kamu batu atau besi, atau menjadi mahkluk yang besar dalam dadamu”. Maka mereka akan bertanya, ”Siapakah yang akan mengembalikan kami”. Katakan, yaitu Yang Menciptakan kamu pertama kali”. Maka mereka akan menggelengkan kepala kepadamu dan bertanya, ”Bilakah itu ?’. Katakanlah, ”Mudah-mudahan itu terjadinya dekat”. (QS Al Isra’ 17 : 49-51)
Inilah yang dimaksud bahwa setiap bayi yang lahir di dunia tergadai aqiqahnya dan untuk menebusnya hanya ada satu cara, yaitu dengan menyembelih Empat Hawa Nafsu yang terdapat pada Tujuh Lubang Inderawinya, dengan metode ”Takbiratul Ihram” yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw.
وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا
”Dan sesungguhnya apabila Kami perintahkan kepada mereka, ”Bunuhlah anfusmu atau keluarlah kamu dari rumahmu”. Mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil di antara mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka, pasti lebih baik bagi mereka dan lebih meneguhkan ketetapan iman mereka”. (QS An Nisa 4 : 66)
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي الْمُثَنَّى، حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ، حَدَّثَنَا أَبُو زُهَيْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ السَّبِيعِيِّ، قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ: {وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنْ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوْ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهْ إِلَّا قَلِيلٌ [مِنْهُمْ]} الْآيَةَ، قَالَ رَجُلٌ: لَوْ أُمِرْنَا لَفَعَلْنَا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانَا. فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "إِنَّ مِنْ أُمَّتِي لَرِجَالًا الْإِيمَانُ أَثْبَتُ فِي قُلُوبِهِمْ مِنَ الْجِبَالِ الرَّوَاسِي"
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepadaku Ishaq, telah menceritakan kepada kami Al-Azar, dari Ismail, dari Abu Ishaq As-Zubai'i sehubungan dengan firman-Nya: Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka, "Bunuhlah diri kalian.'" (An-Nisa: 66), hingga akhir ayat. Bahwa tatkala ayat ini diturunkan, ada seorang lelaki mengatakan, "Sekiranya kita diperintahkan untuk itu, niscaya kami benar-benar akan melakukannya, tetapi segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan kita dari perintah itu." Ketika hal tersebut sampai kepada Nabi Saw., maka beliau Saw. bersabda: Sesungguhnya di antara umatku benar-benar terdapat banyak lelaki yang iman di dalam hati mereka lebih teguh lagi lebih kokoh daripada gunung-gunung yang terpancangkan dengan kokohnya.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya pula. Untuk itu ia mengatakan:
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُنِيرٍ، حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حدثنا هشام، عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ} الْآيَةَ. قَالَ أُنَاسٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ فَعَلَ رَبُّنَا لَفَعَلْنَا، فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "لَلإيمان أَثْبَتُ فِي قُلُوبِ أَهْلِهِ مِنَ الْجِبَالِ الرَّوَاسِي".
telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Munir, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Al-Hasan berikut sanadnya, dari Al-A'masy yang mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka, "Bunuhlah diri kalian!" (An-Nisa: 66). hingga akhir ayat. Ketika ayat ini diturunkan, ada segolongan orang dari sahabat Nabi Saw. yang mengatakan, "Sekiranya kita diperintahkan oleh Tuhan kita untuk itu, niscaya kita benar-benar akan melakukannya." Maka sampailah perkataan itu kepada Nabi Saw., lalu beliau bersabda: Iman benar-benar lebih kokoh di dalam hati para pemiliknya daripada gunung-gunung yang dipancangkan dengan kokohnya.
As-Saddi mengatakan bahwa Sabit ibnu Qais ibnu Syammas saling berbangga diri dengan seorang lelaki Yahudi. Lelaki Yahudi itu mengatakan, "Allah telah memerintahkan kepada kami untuk bunuh diri, lalu kami bunuh diri kami (yakni di masa Nabi Musa a.s.)." Maka Sabit berkata, "Demi Allah, sekiranya Allah memerintahkan kepada kami untuk membunuh diri kami, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: Bunuhlah diri kalian! (An-Nisa: 66) niscaya kami benar-benar akan melakukannya." Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnus Sirri, telah menceritakan kepada kami Mus'ab ibnu Sabit, dari pamannya (yaitu Amir ibnu Abdullah ibnuz Zubair) yang mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka, "Bunuhlah diri kalian atau keluarlah kalian dari kampung kalian," niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka. (An-Nisa: 66) Ketika ayat ini diturunkan, maka Rasulullah Saw. bersabda:
"لَوْ نَزَلَتْ لَكَانَ ابْنُ أُمِّ عَبْدٍ مِنْهُمْ".
Seandainya perintah itu diturunkan. niscaya Ibnu Ummi Abdin termasuk dari mereka (yang menaati-Nya).
حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ شُرَيْح بْنِ عُبَيْد قَالَ: لَمَّا تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ: {وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ} الْآيَةَ، أَشَارَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَواحة، فَقَالَ: "لَوْ أَنَّ اللَّهَ كَتَبَ ذَلِكَ لَكَانَ هَذَا مِنْ أُولَئِكَ الْقَلِيلِ" يَعْنِي: ابْنَ رَوَاحَةَ.
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ayyasy, dari Safwan ibnu Amr, dari Syuraih ibnu Ubaid yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah membaca ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka, "Bunuhlah diri kalian.'" (An-Nisa: 66), hingga akhir ayat. Maka beliau mengisyaratkan tangannya menunjukkan ke arah Abdullah ibnu Rawwahah, lalu bersabda: Seandainya Allah memerintahkan hal tersebut, niscaya orang ini termasuk dari mereka yang sedikit itu.
Yang dimaksud ialah Abdullah ibnu Rawwahah.
Secara Syari’at ‘Aqiqah adalah prosesi menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi, sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah SWT karena lahirnya seorang anak.Secara hakekat ’Aqiqah adalah prosesi memutus jalannya aliran hawa nafsu yang ada dalam tujuh pintu inderawi, sehingga diri kita dapat kembali ”menebus” Syahadat kita yang telah tergadai.
Anakmu bukanlah milikmu, mereka adalah putra-putri kehidupan.
Mereka terlahir melaluimu, tetapi bukan berasal darimu, karena itu mereka ada bersamamu tapi bukanlah milikmu.
Engkau harus memberi mereka cintamu, tetapi bukan pemikiranmu, karena mereka punya pemikiran mereka sendiri.
Engkau bisa memberikan rumah untuk tubuh mereka, tetapi tidak untuk jiwanya.
Karena jiwa mereka akan tinggal di rumah masa depan, yang tidak bisa kau kunjungi, bahkan dalam mimpimu sekalipun.
Engkau boleh mencoba meniru mereka, tapi jangan memaksa mereka menirumu, karena kehidupan tidak pernah berjalan mundur, tidak pula akan terulang.
Engkau adalah busur panah, yang darinya anak-anakmu akan meluncur ke depan.
Sang pemanah menarikmu dengan keagungan-Nya agar anak panah bisa melesat jauh menuju keabadian.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar