Translate

Sabtu, 05 November 2016

Hukum Menyimpan Dan Mengawetkan Daging Qurban

Ketika hewan qurban disembelih, banyak kaum muslimin yang bergembira dan berbahagia karena sebentar lagi mereka akan menikmati daging hewan qurban tersebut untuk disate, disemur, direndang, ditongseng, disayur sop dan selainnya. Terutama kaum fakir dan miskin dari mereka yang jarang menikmati dan merasakan hidangan daging dalam hidup mereka, mungkin hanya setahun sekali mereka merasakan keledzatan hidangan daging lewat lidah kesat mereka. Kegembiraan jelas terpancar pada raut wajah mereka yang kusam dan letih karena dihimpit kemiskinan.

Terkadang karena melimpahnya daging qurban, banyak di antara mereka yang menyimpannya untuk persediaan beberapa hari, pekan dan bahkan beberapa bulan ke depan.

Namun bolehkan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, sebab ada dalil-dalil yang berkenaan dengan hal tersebut??

Dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhu berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ فَلَا تَأْكُلُوا

“Sesungguhnya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah telah melarang kalian memakan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Maka, janganlah kalian makan (lebih dari tiga hari)”. [HR al-Bukhoriy: 5573 dan Muslim: 1969].

Al-Qadliy rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini, melalui riwayat Sufyan, memiliki ‘illah (cacat) menurut ahli hadits dalam hal rafa’nya (sampai kepada Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam). Sebab, para hafizh yakni murid-murid Sufyan tidak menyebutkannya secara rafa’.

Oleh karena itu, al-Bukhoriy rahimahullah tidak meriwayatkan hadits ini melalui jalan Sufyan akan tetapi meriwayatkannya dari jalan lain.

Ad-Daruquthni menjelaskan, ‘Riwayat ini termasuk wahm (kesalahan) Abdul Jabbar bin al-‘Ala’. Sebab, Ali al-Madini, Ahmad bin Hanbal, al-Qa’nabi, Abu Khaitsamah, Ishaq, dan yang lain meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah secara waqf (sampai kepada shahabat).‎

Hadits ini sahih secara rafa’ melalui az-Zuhri, namun bukan dari jalan Sufyan.Shalih, Yunus, Ma’mar, az-Zubaidi, dan Malik dari riwayat Juwairiyah, mereka semua meriwayatkan hadits ini dari az-Zuhri secara rafa.’ Ini adalah penjelasan ad-Daruquthni.

Adapun matan hadits tetaplah shahih apa pun keadaannya. Wallahu a’lam”. ‎

Makna Hadits

Hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan tidak bolehnya menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Daging tersebut harus habis dikonsumsi dan dibagikan dalam waktu kurang dari tiga hari. Sejak dan hingga kapan hitungan tiga hari itu berlaku?

Al-Qadliy ‘Iyadl rahimahullah menerangkan, “Ada kemungkinan, tiga hari itu terhitung dari hari menyembelih qurban. Bisa jadi juga, tiga hari tersebut terhitung dari hari Nahr (10 Dzulhijjah), meskipun waktu penyembelihannya tertunda sampai hari-hari Tasyriq, dan kemungkinan makna inilah yang paling zhahir dari sabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam”.

Hukum ini pernah berlaku selama beberapa waktu. Hingga suatu saat, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam menerangkan bahwa hukum tersebut sudah tidak lagi berlaku. Yang kemudian berlaku adalah bolehnya mengkonsumsi (memakan), menyimpan, menjadikan bekal dalam perjalanan atau membagikan daging hewan qurban lebih dari tiga hari sejak saat menyembelihnya di hari Nahr (qurban). Berikut ini kami akan menyebutkan hadits-hadits yang mansukhah (telah dihapuskan hukumnya) dan hadits-hadits nasikhah (yang menghapus hukum sebelumnya dan yang berlaku seterusnya).

Hadits-Hadits Mansukhah (telah dihapus hukumnya)

Dari Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

كُلُوا مِنَ الْأَضَاحِي ثَلَاثًا

“Makanlah daging hewan qurban kalian dalam tiga hari saja”.

Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma makan dengan menggunakan minyak zaitun sebagai lauk setelah beliau meninggalkan Mina dari sebab daging hadyu. [HR. al-Bukhoriy: 5574].

Dari Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya beliau telah bersabda,

لَا يَأْكُلْ أَحَدٌ مِنْ لَحْم ِأُضْحِيَّتِهِ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

“Janganlah ada orang makan daging hewan qurbannya lebih dari tiga hari”. [HR Muslim: 1970 (26) dan at-Turmudziy: 1509].

Dari Abu Ubaid berkata, aku pernah menyaksikan Ied bersama Ali bin Abu Thalib radliyallahu anhu. Lalu ia memulai dengan sholat sebelum khuthbah dan berkata,

            إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُوْمِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلَاثٍ

“Sesungguhnya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami memakan daging qurban kami setelah tiga hari”. [HR Muslim: 1969 (24)].

Dari Aisyah radliyallahu anha berkata, “Kami membuat dendeng dari daging hewan qurban dan menghidangkannya untuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di Madinah”. Beliau lantas bersabda,

لَا تَأْكُلُوا إِلَّا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ

“Jangan makan kecuali hanya dalam waktu tiga hari”. [HR al-Bukhoriy: 5570].

Dalil-dalil hadits di atas menunjukkan tentang larangan menyimpan dan memanfaatkan daging hewan qurban lebih dari 3 hari. Jadi selama masa tersebut, daging, tulang, kulit, jeroan dan semisalnya dari hewan qurban tersebut harus diolah dan dikonsumsi sampai habis.

Kemudian datang dalil-dalil hadits lainnya yang menghapus (nasikh) dalil-dalil hadits yang datang sebelumnya. Yakni tentang bolehnya menyimpan, memanfaatkan dan mengkonsumsi daging dan selainnya dari hewan qurban lebih dari 3 hari.

Hadits-Hadits Nasikhah (yang menghapus hukum sebelumnya dan yang berlaku seterusnya)

Dari Buraidah radliyallahu anhu berkata, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

“Dahulu, aku melarang kalian mengkonsumsi daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Maka, (sekarang) kalian boleh menyimpannya sesuai keinginan kalian”. [HR Muslim: 977 (106), at-Turmudziy: 1510 dan Ahmad: V/ 76].

Dari Jabir bin Abdillah radliyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melarang untuk memakan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Setelah itu beliau bersabda,

كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah daging hewan qurban, jadikanlah bekal perjalanan dan simpanlah!”. [HR Muslim: 1972 (29), al-Bukhoriy: 5567, an-Nasa’iy: II/ 208 dan Ahmad: III/ 317, 388]. ‎

Dari Nubaisyah radliyallahu anhu berkata, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,

إِنَّا كُنَّا نَهَيْنَاكُمْ عَنْ لُحُومِهَا أَنْ تَأْكُلُوهَا فَوْقَ ثَلَاثٍ لِكَيْ تَسَعَكُمْ فَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَاتَّجِرُوا أَلَا وَإِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Sesungguhnya, aku dahulu melarang kalian untuk mengonsumsi daging hewan qurban lebih dari tiga hari supaya dapat mencukupi kalian. Kini, Allah ta’ala telah memberikan kecukupan untuk kalian, maka makanlah, simpan, dan carilah pahala. Ketahuilah, sesungguhnya hari-hari ini (yakni hari–hari tasyriq) adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla”. [HR Abu Dawud: 2813, an-Nasa’iy: 4237 dan Ibnu Majah: 3160].

Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
“Barangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974)
Larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Lihat Fathul Bari, 10: 26)
Dari dalil di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging qurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350)
Jadi tak masalah jika daging qurban disimpan lebih dari tiga hari, bahkan mungkin banyak yang belum diolah dan masih tersimpan di freezer. Selamat menikmati.
Larangan itu telah mansukh (dihapuskan)

Al-Imam an-Nawawiy rahimahullah sebelum menyebutkan hadits di atas, membuat bab dengan judul “Keterangan tentang Larangan Mengonsumsi Daging Hewan qurban di Atas Tiga Hari, di Awal Islam, dan Keterangan tentang Dihapuskannya Hukum Tersebut, serta Diperbolehkannya (Mengkonsumsi Daging Hewan qurban) Sampai Batas Waktu yang Diinginkan”. ‎

Al-Qadliy ‘Iyadl rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pandangan mengenai hukum yang ditunjukkan hadits-hadits ini.

Sebagian berpendapat, diharamkan untuk menyimpan dan makan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Hukum pengharaman ini masih tetap berlaku sebagaimana pendapat Ali dan Ibnu Umar radliyallahu anhuma.

Sementara itu, mayoritas ulama menyatakan, diperbolehkan untuk makan dan menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Larangan yang ada telah dinasakh (dihapus) dengan hadits-hadits yang secara jelas menunjukkan nasakh, terutama hadits Buraidah radliyallahu anhu. Ini termasuk contoh sunnah yang dinasakh dengan sunnah lainnya.

Sebagian ulama yang lain memandang, hal ini bukanlah nasakh. Akan tetapi pengharaman yang lalu dikarenakan adanya satu ‘illah (sebab). Pada saat ‘illah tersebut hilang maka berakhirlah pengharaman itu berdasarkan hadits Salamah dan ‘Aisyah radliyallahu anha.

Ada pendapat lain, larangan pertama menunjukkan makruh bukan pengharaman. Mereka menjelaskan, hukum makruh masih berlaku hingga hari ini, namun tidak sampai pada tingkatan haram. Meskipun sebab seperti itu terjadi lagi hari ini, lantas berdatangan orang-orang lemah dari perdesaan dan manusia pun saling berbagi. Mereka memahami hal ini dari pendapat Ali dan Ibnu Umar radliyallahu anhuma”.

Al-Qadliy ‘Iyadl rahimahullah menyimpulkan, “Yang benar adalah larangan tersebut telah dinasakh (dihapus) secara mutlak, sehingga tidak ada lagi yang tersisa hukum makruh ataupun haram. Maka, saat ini diperbolehkan untuk menyimpan daging qurban hingga lebih dari tiga hari dan diperbolehkan makan hingga kapan pun yang ia mau, berdasarkan isi hadits Buraidah yang jelas dan hadits lainnya. Wallahu a’lam”. ‎

Al-Imam asy-Syaukaniy rahimahullah mengatakan , setelah menukil perbedaan pendapat di atas, “Sungguh, setelah masanya ulama berbeda pendapat, para ulama telah berijmak tentang diperbolehkannya makan dan menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Aku juga tidak mengetahui ada seorang ulama setelah mereka, yang tidak berpendapat seperti pendapat mereka”. ‎

Dari beberapa nash dalil dan penjelasan di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan Ali dan Ibnu Umar tetap tidak membolehkan daging qurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rosul shallallahu alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. ‎

Jika memang menyimpan hasil qurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging qurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil qurban dikalengkan seperti ini:

1- Lebih tahan lama.

2- Ukuran jatah/ bagian lebih jelas dan sama bagi setiap penerima.

3- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi.

4- Lebih bersih, higienis dan aman, sebab ketika didistribusikan daging berada dalam kemasan yang tidak akan terkena udara luar dan cahaya terik panas matahari secara langsung.

5- Bahkan jika sudah siap saji, bisa langsung dimakan oleh setiap mustahiq yang tidak memiliki alat masak.

Jadi selama penyembelihan qurban dilakukan pada hari Idul Adl-ha dan hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging qurban dalam kaleng, lalu didistribusikan ke perbagai daerah dan pelosok bumi kaum muslimin.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar